Lewat Hibah Daerah, Pemkab Gresik Perkuat Kemitraan Dengan Ormas Untuk Mendukung Pembangunan

Sementara Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pentingnya integritas dan kedisiplinan penerima hibah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
DANA HIBAH - Wabup Gresik, dr Asluchul Alif mengikuti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama peserta menerima hibah dari Pemkab Gresik, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gresik menandatangani  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama beberapa ormas dalam penyaluran hibah daerah.
  • Hibah menjadi sarana kemitraan pemda dan ormas serta masyarakat sebagai upaya menjalin kemitraan dalam membangun daerah.
  • Kejari Gresik memberi pendampingan dan pemanfaatan hibah daerah dari pemda untuk 34 organisasi di Gresik.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik membuka rapat koordinasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama calon penerima hibah tahun anggaran 2025 di Kantor Bupati Gresik, Rabu (5/11/2025).

Hibah daerah itu disalurkan sebagai bagian dari bentuk kemitraan pemda dengan masyarakat untuk mendukung pembangunan.

“Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergitas pemda dengan lembaga keagamaan dan ormas (organisasi kemasyarakatan) dalam membangun masyarakat yang berkharakter. Pemkab akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” kata Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif dalam Rilis Diskominfo Gresik.

Kejari Awasi Pemanfaatan Hibah

Dalam kegiatan itu, ada 34 lembaga penerima hibah dari unsur ormas  keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.

"Program hibah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, pembinaan umat dan pemberdayaan masyarakat," imbuhnya. 

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pentingnya integritas dan kedisiplinan penerima hibah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, yang memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola hibah yang berintegritas dan tepat sasaran.

“NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan dan bertanggung jawab, serta mendukung capaian pembangunan daerah,” kata Washil.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved