Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain?
JPU KPK menolak pledoi Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Ia menyebutkan, kesaksian yang bermuatan informasi tersebut seperti disampaikan oleh terdakwa Abdul Hamid dan Ilham pada sidang beberapa waktu lalu, tidak benar.
"Uang puluhan miliar itu sangat besar dan tidak mungkin secara logika ada orang yang menyerahkan, dan orang itu tidak pernah tahu sampai atau tidak pada si penerimanya," katanya.
Kemudian, Sahat menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Kosim yang kerap disebut-sebut memiliki peran seperti terdakwa Rusdi, penghubung Sahat dengan terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, sebelum tahun 2022.
Padahal, Sahat mengaku mengenal kedua terdakwa tersebut pada tahun 2022. Itu pun, saat keduanya datang ke kantor tempatnya berdinas. Dan tidak pernah dikenalkan oleh siapa pun.
"Dalam fakta persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mengatakan, tidak pernah mengetahui dan tidak menyaksikan almarhum Kosim menyerahkan uang berturut-turut sampai Rp 36,5 miliar kepada saya. Dan tidak pernah terkonfirmasi kepada saya dari Abdul Hamid Ilham Wahyudi atau Kosim," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda satu miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Hasil sidang tuntutan tersebutm disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).
Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022
Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
TribunBreakingNews
Running News
breaking news
korupsi dana hibah
Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.