Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Advokat Alumni Ubaya Sebut Kronologi Mahasiswi Ubaya Dibunuh Versi Rilis Polisi dan Reka Ulang Beda
Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dinilai ada yang janggal. Versi rilis polisi dengan rekonstruksi berbeda
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Rochmat Bagus Apriatma (41), si pembunuh mahasiswi Ubaya Surabaya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekonstruksi sengaja digelar diam-diam dia juga membantah.
Ketika rekonstruksi semua diperbolehkan meliput.
Tapi faktanya tidak ada satu wartawan yang mengetahui.
Perlu diketahui, selama tiga bulan ternyata berkas perkara tindak pidana pembunuhan ini masih P-19.
Artinya, Jaksa Penuntut Umum menilai penyidik dalam menyusun berkas perkara masih belum lengkap, sehingga sampai sekarang Roy belum bisa diadili di kursi pesakitan.
Berita Terkait: #Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.