Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Advokat Alumni Ubaya Sebut Kronologi Mahasiswi Ubaya Dibunuh Versi Rilis Polisi dan Reka Ulang Beda

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dinilai ada yang janggal. Versi rilis polisi dengan rekonstruksi berbeda

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Rochmat Bagus Apriatma (41), si pembunuh mahasiswi Ubaya Surabaya. 

Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekonstruksi sengaja digelar diam-diam dia juga membantah.

Ketika rekonstruksi semua diperbolehkan meliput.

Tapi faktanya tidak ada satu wartawan yang mengetahui.

Perlu diketahui, selama tiga bulan ternyata berkas perkara tindak pidana pembunuhan ini masih P-19.

Artinya, Jaksa Penuntut Umum menilai penyidik dalam menyusun berkas perkara masih belum lengkap, sehingga sampai sekarang Roy belum bisa diadili di kursi pesakitan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved