Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Advokat Alumni Ubaya Sebut Kronologi Mahasiswi Ubaya Dibunuh Versi Rilis Polisi dan Reka Ulang Beda

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dinilai ada yang janggal. Versi rilis polisi dengan rekonstruksi berbeda

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Rochmat Bagus Apriatma (41), si pembunuh mahasiswi Ubaya Surabaya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Sudah tiga bulan kasus pembunuhan Angeline Nathanie, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) oleh seorang guru lesnya bernama Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy bergulir.

Pada kasus pebunuhan tersebut, jasad korban dibuang pelaku di hutan kawasan Pacet, Mojokerto.

Kapolres Surabaya Kombes Pol Pasma Royce setelah menangkap Roy kemudian menggelar rilis.

Diterangkannya, Roy sakit hati terhadap korban, sehingga melakukan pembunuhan.

Gara-garanya korban menolak ketika mobil milik keluarganya hendak digadaikan oleh Roy.

Sebelum terjadi insiden pembunuhan, keduanya sempat ribut di jalan sekitaran Kebun Bibit Wonorejo.

Cekcok itu sempat menjadi tontonan sejumlah warga.

Angeline dipaksa Roy masuk ke dalam mobil.

Setelah situasi sepi Angeline kemudian dibunuh.

Kasus ini membuat marah para alumni Fakultas Hukum Ubaya.

Sebanyak 9 alumni berprofesi advokat diketahui langsung mendampingi pihak keluarga Angeline.

Mereka ingin kasus dibeberkan kepada publik secara transparan.

Salah satu advokat alumni FH Ubaya, Salawati Taher, membeberkan kalau hasil autopsi jenazah keluar dan polisi telah menggelar rekonstruksi.

Akan tetapi ada hal yang janggal dalam reka ulang kejadian tersebut.

Tidak ada satu pun media meliput.

Dari hasil penelusurannya ada dugaan polisi menggelar rekonstruksi secara diam-diam.

"Saat itu terungkap kalau Angeline dibunuh di sebuah ruangan yang lokasinya di atas cafe. Lokasi tempat itu ada di Jalan Rungkut Madya. Tempat itu ada kamar-kamar mirip kos-kosan, bukan di dalam mobil," ucap Salawati Taher.

Ketika Roy membunuh Angeline situasi rumah tidak dalam keadaan sepi.

Menurutnya, sangat mustahil bila tidak ada satu orang yang tahu kalau Angeline telah dibunuh Roy.

"Saya percaya korban bukan orang yang lemah. Tapi anehnya tidak ada satu pun keluarga Roy yang dimintai keterangan," ujar Salawati.

Kejanggalan kedua, yaitu Roy saat itu sempat menyimpan jenazah di salah satu kamar selama lebih dari 24 jam.

Lalu jenazah dimasukkan ke dalam koper.

Sang adik kemudian diajak membuang jasad di Pacet.

Tapi sang adik saat rekontruksi mengaku tidak mengetahui kalau koper yang dibuang berisi jenazah.

"Berat badan Angeline itu sekitar 70 kilogram. Masa iya saat bantu angkat koper tidak penasaran isi apa," ucapnya penuh dengan raut wajah heran.

"Kami juga meyakini kalau Roy sudah memiliki niat ingin membunuh Angeline bila tidak bisa mendapatkan mobil. Itu terlihat dua minggu sebelum Roy sudah menguasai STNK mobil keluarga korban. Jadi dia melakukan segala cara untuk mendapat mobil, makannya kami ingin Roy dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," imbuh Salawati.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menampik ketika dikonfirmasi mengenai kronologi versi rilis dan rekontruksi berbeda.

Dia menegaskan Angeline dibunuh Roy di dalam mobil.

Insiden pembunuhan hingga hingga jenazah dibuang di Pacet dilakukan seorang diri.

"Fakta yang kami dapat korban dibunuh di mobil," kata Kasat.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekonstruksi sengaja digelar diam-diam dia juga membantah.

Ketika rekonstruksi semua diperbolehkan meliput.

Tapi faktanya tidak ada satu wartawan yang mengetahui.

Perlu diketahui, selama tiga bulan ternyata berkas perkara tindak pidana pembunuhan ini masih P-19.

Artinya, Jaksa Penuntut Umum menilai penyidik dalam menyusun berkas perkara masih belum lengkap, sehingga sampai sekarang Roy belum bisa diadili di kursi pesakitan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved