Dokter Gadungan di Surabaya

KLARIFIKASI IDI soal Dokter Gadungan di Surabaya, Minta Pemerintah Buat Kebijakan soal Kredensial

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi memberikan klarifikasi mengenai kasus dokter gadungan, yang menghebohkan dunia kesehatan Indonesia.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
KLARIFIKASI IDI soal Dokter Gadungan di Surabaya, Minta Pemerintah Buat Kebijakan soal Kredensial 

Data yang diambil tak tanggung-tanggung, yaitu sertifikasi kedokteran dan izin praktik.

Data tersebut kemudian digunakan untuk melamar kerja di RS PHC.

Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membenarkan, jika polisi sebelumnya lebih jeli bisa saja melakukan pengembangan agar Susanto bisa dijerat undang-undang ITE.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Lulusan SMA di Surabaya Nyamar Jadi Dokter Klinik, Sempat Praktek Selama 2 Tahun

Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan di Pengadilan Negeri Surabaya. (surya.co.id/tony hermawan)

Hanya saja itu terlalu lemah. Sebab, dr Anggi Yurikno tidak melakukan laporan.

"Sewaktu berkas perkara masih P-19 memang kami arahkan ke ITE. Tapi sangkaan tersebut tidak terlalu kuat," ucap Jemmy.

Hukuman Pasal 378 yakni 4 tahun. Diketahui dalam menjalani sidang Susanto tanpa didampingi pengacara.

Pihak kejaksaan juga tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum karena ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Kendati demikian, Jemmy berusaha secara profesional agar Susanto mendapatkan vonis maksimal.

Pihaknya sudah ancang-ancang, bila Susanto mendapat vonis ringan akan melakukan banding.

"Pertimbangan kami Susanto ini residivis. Sudah 7 kali melakukan perbuatan yang sama. Kalau nanti sampai dapat vonis separoh dari tuntutan kami akan banding," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved