Berita Kota Surabaya

Korupsi DAK di Dispendik Jatim, Para Kasek SMK Ungkap Modus Kepala Dinas Menyunat Bantuan Sekolah

Dalam kasus ini, campur tangan Syaiful mengakibatkan kerugian negara Rp 8,2 miliar, dari kucuran DAK Rp 63 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sebanyak 10 kepala sekolah (kasek) SMK dari beberapa daerah di Jatim bersaksi dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan sekolah tahun 2018 yang menjerat mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, Selasa (12/9/2023).Terdakwa lainnya adalah mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.

Dalam sidang lanjutan di Pengadian Tipikor Surabaya itu, para saksi mendengarkan terdakwa Syaiful Rachman
memberikan instruksi untuk menyerahkan proses pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa (RPS) SMK, atap dan mebeler, kepada pihaknya.

Instruksi tersebut didengar oleh para saksi saat diundang dalam empat kali Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dispendik Jatim di beberapa lokasi, seperti Kota Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo. Dalam kasus ini, campur tangan Syaiful mengakibatkan kerugian negara Rp 8,2 miliar, dari kucuran DAK Rp 63 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Arwana sempat melakukan voting untuk melakukan pendataan terhadap para saksi yang hadir dalam sidang kali ini, apakah sempat menyaksikan dan mendengar pernyataan langsung terdakwa Syaiful Rachman yang saat itu sebagai kadispendik, untuk menangani separo pembangunan RPS tersebut.

Para saksi dibacakan sepenggal keterangan dalam BAP yang menyebut adanya instruksi tersebut. Kemudian para saksi dimintai keterangan satu per satu secara bergiliran.

Hasilnya, dari 10 orang saksi ada enam orang yang mengaku mengetahui dan mendengar keterangan tersebut. Sedangkan empat orang saksi lainnya tidak karena dua orang ragu-ragu dan dua orang lainnya, mengaku tidak pernah menjadi peserta bimtek tersebut.

"Ada 4 orang, masing-masing 2 ragu-ragu, 2 tidak ikut bimtek. Atau mengaku di depan hakim tidak mendengar pernyataan. Lalu 6 yang mengaku mendengar (instruksi Syaiful)," ujar Hakim Ketua Arwana.

Sementara salah satu saksi yaitu kasek dari salah satu sekolah di Jombang, SN mengatakan, sekolahnya kala itu memperoleh DAK setelah mengajukan proposal yang dibuat oleh tim sarana prasarana internal sekolah kepada Dispendik Jatim.

SN mengingat, keseluruhan uang DAK yang dicairkan nanti bersifat swakelola. Anehnya, pada beberapa komponen pembangunan yaitu atap dan mebeler, ternyata diserahkan ke pihak Dispendik Jatim. Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti serangkaian bimtek yang dilaksanakan oleh Kadispendik Jatim kala itu.

"Memang ada beberapa item pembangunan yang didrop atau dikirim. Saat bimtek itu, untuk pengerjaan atap bukan swakelola. Nanti bahannya dikirim dan uangnya ditransfer. Berapa kali bimteknya, saya lupa," ujar saksi SN.

Kemudian kasek sebuah SMK Plus di Jombang, berinisial MAM mengungkapkan, pada beberapa penyelenggaraan bimtek, ia melihat kehadiran Syaiful Rachman sebagai Kadispendik Jatim saat itu.

Pertemuan dalam format acara bimtek tersebut, ia anggap sebagai upaya Dispendik Jatim membimbing 60 SMK mencairkan DAK termasuk melaksanakan pembangunan RPS di masing-masing sekolah.

Namun, lanjutnya, kemudian terungkap bahwa khusus untuk pembangunan rangka atap dan mebeler semuanya diserahkan kepada Dispendik Jatim, melalui serangkaian pembayaran bertahap.

"Yang menyampaikan gambar dan teknis, adalah Pak Agus di bagian perencanaan. Soal pembangunan atap instruksi diambil provinsi, Insya Allah seingat kami langsung disampaikan Pak kadis (Syaiful Rachman,Red)," kata MAM.

Ada pula kasek yang mengaku sempat menyetor sejumlah uang secara bertahap agar komponen rangka atap pembangunan RPS dapat segera dikirim. Ia adalah kasek di sebuah SMK Cerme Gresik, yaitu YTH.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved