Terlibat Pesta Gay Surabaya, Pegawai Pemkab Sidoarjo Disarankan Mengundurkan Diri

Pegawai Pemkab Sidoarjo, Jatim, yang terlibat pesta gay Surabaya, disarankan mundur dari jabatan. Gaji dihentikan, proses hukum berjalan.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
PESTA ASUSILA - Puluhan pria peserta pesta gay saat diamankan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025). Mereka diduga menggelar pesta asusila di salah satu hotel bintang 4 di kawasan Ngagel. Seorang pegawai Pemkab Sidoarjo, yang terlibat, disarankan Bupati Subandi untuk mengundurkan diri. 
Ringkasan Berita:
  • Pegawai Pemkab Sidoarjo, Jatim, yang terlibat pesta gay Surabaya, disarankan mundur dari jabatan.
  • Pemkab Sidoarjo hentikan gaji dan tunggu hasil proses hukum.
  • BKD siapkan langkah tegas, potensi pemecatan terbuka jika tak mundur.

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO -  Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang terlibat dalam pesta gay Surabaya,  disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Saran tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, menyusul proses hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Bupati Subandi saat berbincang dengan media, Selasa (28/10/2025).

Pegawai berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu, bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo, dan baru bekerja selama 6 bulan. 

Ia termasuk dalam 34 pria yang digrebek oleh petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo, di sebuah hotel pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Baca juga: Seorang Peserta Pesta Gay Surabaya Dipastikan Bukan ASN Pemkab Sidoarjo, Tapi PPPK

Pemkab Sidoarjo Hentikan Gaji dan Pantau Proses Hukum

Bupati Subandi juga menegaskan, bahwa Pemkab Sidoarjo menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mengambil tindakan tegas setelah proses tersebut selesai. 

Untuk sementara, gaji pegawai tersebut telah dihentikan.

“Kalau tidak mengundurkan diri, ya nanti kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Subandi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbahul Munir, juga menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus dan menyiapkan langkah strategis.

“Memang disarankan untuk mengundurkan diri. Tapi jika tidak, tetap akan diproses tegas. Potensinya bisa dipecat,” ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved