Berita Kota Surabaya

Korupsi DAK di Dispendik Jatim, Para Kasek SMK Ungkap Modus Kepala Dinas Menyunat Bantuan Sekolah

Dalam kasus ini, campur tangan Syaiful mengakibatkan kerugian negara Rp 8,2 miliar, dari kucuran DAK Rp 63 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang. 

YTH mengaku pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa Eny agar memperoleh pasokan bahan rangka dan atap untuk pembangunan RPS.

"Saya transfer ke Bu Eny sebesar Rp 200 juta, dan tak lama kemudian rangka atapnya datang. Tetapi tidak langsung dikerjakan karena baru beberapa minggu kemudian ada tukang yang datang mengerjakan. Itu sudah melampaui tahun 2018, namun tetap diteruskan pengerjaannya," ungkap YTH.

Bahkan YTH mengaku pernah diundang mengikuti sebuah bimtek yang dilaksanakan oleh Kadispendik Jatim. Dan selama mengikuti bimtek tersebut, ia juga mendengar keterangan langsung terdakwa Syaiful Rachman yang memberikan instruksi agar segera mempercepat pembayaran kepada terdakwa Eny.

"Lalu ada undangan dari dinas dari staf Pak Saiful. Yang ditanyakan beberapa sekolah yang belum selesai. Ia mengimbau agar Bu Eny segera menyelesaikan, mengingat waktunya melampaui. Bu Eny, menurut saya, adalah yang mengerjakan," pungkas YTH.

Kemudian ada juga keterangan saksi selanjutnya yang sempat menyebut pelarangan para peserta bimtek membawa ponsel ke dalam ruangan. Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang kasek dari sebuah SMK di Menganti, Gresik, berinisial AI.

Saksi AI mengungkapkan, mengetahui peraturan aneh tersebut saat mengikuti bimtek di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada 19 Januari 2019. Seingatnya saat itu, forum tersebut merupakan evaluasi terhadap seluruh sekolah yang belum menyelesaikan tahapan pembangunan RPS dengan skema akal-akalan para terdakwa.

"Ada undangan di WA, tanggal 13 Januari di hotel halogen (Sedati) dan tidak boleh diwakilkan. Tepat waktu. Saat mau masuk ruangan, semua HP ditaruh di luar ruangan," ungkap AI.

Lalu proses pembuatan laporan pertanggungjawaban DAK yang telah diserahkan ke masing-masing sekolah, namun pada beberapa bagian lainnya ditangani oleh pihak dinas.

Ternyata Ketua Tim P2S sebuah SMK di Lamongan, berinisial RRF, tidak ambil pusing. Di hadapan majelis hakim, wanita berkerudung merah itu menyampaikan bahwa sekolahnya tetap membuat LPJ untuk pembangunan gedung dari pondasi hingga dinding.

Sedangkan untuk rangka dan atap bangunan, ia mengaku menuliskan keterangan dengan mencantumkan nama Eny ke dalam sebuah laporan pembuatan LPJ khusus komponen rangka atap dan mebeler.

"Saya bekerja sesuai instruksi kasek. Karena kasek yang ikut bimtek (soal apakah ada instruksi soal pembuatan LPJ tidak tahu sama sekali). LPJ itu ditulis, 'untuk atap dan mebeler ditransfer ke Bu Eny', begitu," ungkap RRF.

Lalu di penghujung sidang, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan.

Terdakwa Syaiful Rachman menyayangkan, keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung. Kemudian mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap.

Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut bukan melalui dirinya. Melainkan kepada kepala bidang Dispendik Jatim.

"Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Sekolah itu memakai cor dek, ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful Rachman yang memakai kemeja warna putih dari layar monitor persidangan tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved