Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Pastikan PDLN Dihapus Mulai 2026

Efisiensi anggaran, DPRD Jatim pastikan hapus Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) mulai 2026, anggaran dialihkan untuk program pro rakyat

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
EFISIENSI ANGGARAN - Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf saat ditemui di gedung dewan. Politisi senior PKB ini menjelaskan tentang penghapusan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Jatim pastikan kunjungan kerja luar negeri dihapus mulai 2026.
  • Anggaran kunker dialihkan ke program pro rakyat dalam P-APBD 2025.
  • Kebijakan efisiensi merujuk surat edaran Mendagri dan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama DPRD Jatim, memastikan akan terus melakukan efisiensi anggaran daerah, menyusul kebijakan fiskal dari Pemerintah Pusat. 

Salah satu langkah konkret yang diambil, adalah penghapusan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyatakan bahwa efisiensi anggaran akan tetap diberlakukan pada tahun 2026 mendatang, termasuk pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas luar negeri.

“Kunjungan luar negeri sudah tidak ada,” tegas Musyafak saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Anggaran Kunker Dialihkan ke Program Pro Rakyat

Kebijakan ini bukan hal baru. Pada tahun 2025, saat pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Jatim, belasan miliar rupiah anggaran kunjungan kerja luar negeri telah dialihkan ke program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dengan penghapusan PDLN, baik anggota dewan maupun pejabat Pemprov Jatim tidak lagi melakukan perjalanan dinas luar negeri yang dibiayai APBD.

Musyafak menjelaskan, bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merujuk pada instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Efisiensi itu juga ada surat edaran dari Mendagri yang didasari daripada instruksi presiden,” ujar politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved