Berita Kota Surabaya

Korupsi DAK di Dispendik Jatim, Para Kasek SMK Ungkap Modus Kepala Dinas Menyunat Bantuan Sekolah

Dalam kasus ini, campur tangan Syaiful mengakibatkan kerugian negara Rp 8,2 miliar, dari kucuran DAK Rp 63 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang. 

Kemudian terdakwa Eny menampik keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan dirinya tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang.

"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah, Yang Mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku juga sudah juga kita kirimi material. Tetapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu.

Kasus korupsi ini terungkap ketika mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler untuk seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu sekitar Rp 8,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang nilai totalnya Rp 63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan ke 60 SMK; yaitu 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaannya ternyata proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, beberapa prosedur pembelian material pembangunan dan perabotan mebeler diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang disusun kedua tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Semua kasek SMK swasta dan negeri diinstruksikan untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan besaran berbeda-beda kepada para tersangka.

Agar siasat itu berjalan mulus, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kasek SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. Dalam rapat tersebut, para kasek dilarang membawa ponsel.

Selama rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.

"Dalam acara tersebut, para kasek sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas dan diimbau agar semua ponsel tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," kata Aan dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023) lalu. ****

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved