Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

BREAKING NEWS Kepala BPKAD dan Bapenda Jatim Jadi Saksi Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Sejak awal adanya OTT KPK, Bobby mengaku dirinya tidak mengetahui adanya penindakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah tersebut

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). 

Bobby menegaskan, dirinya mempelajari soal dana hibah tersebut, bersama dengan jajaran OPD dan Pejabat Pemprov Jatim, dalam pertempuran, beberapa hari setelah adanya OTT.

"Kami mempelajari bersama saat berlangsung pertemuan dengan kepala OPD lainnya, termasuk inspektorat biro hukum dan kepala OPD," terangnya.

Bahkan, saat dicecar oleh PJU mengenai adanya pihak yang melakukan intervensi penyusunan dana hibah tersebut, meskipun dengan bagan data yang amburadul.

Bobby menegaskan, dirinya tidak mengetahuinya. Apalagi adanya istilah ijon dana hibah yang berkaitan dalam dinamika kasus korupsi tersebut.

"Tidak ada. Ijon Dana hibah enggak pernah tahu, baru tahu setelah berita. Tidak tanya pak," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.

JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved