Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
BREAKING NEWS Kepala BPKAD dan Bapenda Jatim Jadi Saksi Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Sejak awal adanya OTT KPK, Bobby mengaku dirinya tidak mengetahui adanya penindakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah tersebut
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA-Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Di hadapan Majelis Hakim Sidang, Dewa Suardita, Bobby menyampaikan kesaksian secara runtut sejak adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK hingga kewenangannya sebagai Kepala Bapenda, dalam dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Sejak awal adanya OTT KPK, Bobby mengaku dirinya tidak mengetahui adanya penindakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah tersebut, dari pihak internal Pemprov Jatim.
Justru dirinya mengetahui adanya penindakan hukum tersebut setelah membaca berita online yang sedang viral dan terbaru, pada Bulan Desember 2022 silam.
"Saya enggak tahu soal itu (OTT). Setahu saya di bulan Desember. Iya betul ada rapat. Kami diperintah Pak Sekda untuk rapat. Beberapa hari setelah OTT," katanya di hadapan majelis hakim.
Namun, beberapa hari kemudian, berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, semua organisasi perangkat daerah atau kedinasan, dikumpulkan untuk melakukan rapat internal.
Seingat Bobby, yang hadir dalam rapat tersebut, meliputi Gubernur Jatim Khofifah, Inspektorat, Biro Hukum, dan beberapa kepala dinas lainnya.
Tujuan pertemuan itu, lanjut Bobby, Pemprov Jatim mempersiapkan data, kemudian memastikan detail regulasi terkait dana hibah tersebut.
"Seingat saya bapeda, inspektorat, biro hukum, Ibu Gubernur, dinas cipta karya, bina marga, pengairan. Iya (sambil mengumpulkan data), sambil melihat regulasi. Kami melihat dari sisi regulasinya," terangnya.
Saat ditanyai pihak JPU mengenai hasil pertemuan tersebut. Bobby mengungkapkan, hasil rapat tersebut hanya untuk mempersiapkan data yang mungkin dibutuhkan manakala dimintai keterangan oleh pihak penyidik KPK.
"Hasil pertemuannya, kami menyiapkan semua data dan regulasi terkait dengan dana hibah tersebut, khususnya pokir. Mekanisme dan sebagainya kita 'petani' (urutkan dan lihat detail). Agar kita tahu prosesnya bagaimana," jawabnya pada JPU.
Saat dicecar mengenai pagu pokir dana hibah. Bobby mengaku tidak mengetahuinya, dan dirinya juga tidak berusaha untuk mengetahuinya.
"Saya tidak mencari informasi. Tidak tahu saya," katanya.
Termasuk mengenai hasil dari penelusuran gambar struktur bagan dana hibah. Bobby menegaskan, tida ada yang bermasalah atau penyimpangan.
"Sepengetahuan saya, tidak ada yang menyimpang. Dalam menyusun bagan," ujarnya.
Bobby menegaskan, dirinya mempelajari soal dana hibah tersebut, bersama dengan jajaran OPD dan Pejabat Pemprov Jatim, dalam pertempuran, beberapa hari setelah adanya OTT.
"Kami mempelajari bersama saat berlangsung pertemuan dengan kepala OPD lainnya, termasuk inspektorat biro hukum dan kepala OPD," terangnya.
Bahkan, saat dicecar oleh PJU mengenai adanya pihak yang melakukan intervensi penyusunan dana hibah tersebut, meskipun dengan bagan data yang amburadul.
Bobby menegaskan, dirinya tidak mengetahuinya. Apalagi adanya istilah ijon dana hibah yang berkaitan dalam dinamika kasus korupsi tersebut.
"Tidak ada. Ijon Dana hibah enggak pernah tahu, baru tahu setelah berita. Tidak tanya pak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022
Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sahat Tua P Simanjuntak
breaking news
Pengadilan Tipikor Surabaya
Bobby Soemiarsono
Aris Mukiyono
TribunBreakingNews
Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Anggota DPRD Jatim: Ini Pelajaran Berharga |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bawakan Uang Korupsi Sahat Tua Simanjuntak, OB DPRD Jatim Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar |
![]() |
---|
Pleidoi Sahat Tua Simanjuntak Ditolak, JPU KPK Malah Bongkar Fakta Baru, Keterlibatan Pejabat Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.