Gunakan Aplikasi Kencan Untuk Larikan Motor 2 Wanita, Warga Surabaya Ternyata Hanya Divonis 4 Bulan
Dengan data tersebut, JNP menggunakan ponsel iPhone 11 Pro Max miliknya untuk mengakses akun tersebut.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - JNP bersama empat rekannya merancang tipu daya pencurian sepeda motor dengan memanfaatkan aplikasi kencan.
engan modus itu, hanya dalam semalam dua sepeda motor milik perempuan yang menjadi korbannya berhasil digasak. Masing-masing korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, Kamis (18/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa JNP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, JNP dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, kasus ini berawal ketika JNP berada di sebuah unit apartemen Waterplace Tower F Surabaya.
Saat itu, ia dihubungi temannya, EAA yang mengeluh soal kesulitan ekonomi dan mengajak mencari uang dengan cara menggelapkan barang. Tak lama berselang, rekan pelaku berinisial DRH menyatakan keinginan untuk ikut demi memperoleh uang dengan cepat.
JNP menanggapi ajakan itu dengan meminta nomor telepon yang bisa dipakai. DRH kemudian mengirimkan nomor WhatsApp beserta kode OTP.
Dengan data tersebut, JNP menggunakan ponsel iPhone 11 Pro Max miliknya untuk mengakses akun tersebut.
"Terdakwa membuka aplikasi OMI dari handphonenya dan memasang foto profil yang sudah dirubah dengan wajah orang lain bernama IP," ujar amar dakwaan.
Salah satu yang terpancing dengan postingan itu adalah wanita inisial SL. Setelah beberapa kali berbincang melalui pesan, JNP mengajaknya bertemu.
Ia berdalih tidak memiliki kendaraan karena motornya sedang diperbaiki di bengkel, sehingga meminta SL menjemputnya.
Korban termakan rayuan dan menyepakati. Sesuai rencana, EAA sudah menunggu di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Dari sana, SL yang datang dengan motor Honda Beat merah putih membonceng EAA berkeliling, seolah hendak menuju kawasan Pakuwon.
Namun sesampainya di daerah Menganti, EAA berhenti di sebuah toko Madura. Ia berpura-pura ingin membeli rokok, lalu menyuruh SL turun untuk membelikan Sampoerna Mild isi 16 batang.
Begitu korban turun dari motor, EAA justru kabur membawa motor wanita itu. Beberapa jam setelah peristiwa pertama, JNP kembali mendapat sasaran seorang perempuan berinisial AP.
penggelapan motor
aplikasi kencan untuk menipu
penggelap motor divonis 4 bulan
mencuri bermodus kencan
PN Surabaya
pencurian dan penadahan
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
300 Tangki Bantuan Air Digelontor untuk Ringankan Beban Warga Mojokerto Terdampak Kekeringan |
![]() |
---|
Geregetan Pembangunan RS Sedati Lamban, DPRD Sidoarjo Pesimistis Terselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih Arlan Copot Kasek Roni, Akui Salah usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
RS Kemenkes Surabaya Gunakan Teknologi Nuklir untuk Deteksi Kanker |
![]() |
---|
Baksos Sekaligus Budayakan Peduli Sesama, PMI Jatim Disambut Senyum Yatim Piatu di Ar Rohmah Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.