Penganiayaan Anak GP Ansor

BABAK Baru Kasus Hukum Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG, Terancam 5 Tahun Penjara

Babak baru kasus hukum Mario Dandy tak hanya berhenti pada penganiayaan David Ozora saja. Kini, anak Rafael Alun resmi jadi tersangka pencabulan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy saat menjalani sidang kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID - Babak baru kasus hukum Mario Dandy tak hanya berhenti pada penganiayaan David Ozora saja. Kini, anak Rafael Alun resmi jadi tersangka pencabulan.

Mario Dandy secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak AG sejak 27 Juni 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi oleh awak media.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Kombes Hengky Haryadi, melansir Kompas, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Baca juga: ASET FANTASTIS Mario Dandy Dibongkar Sendiri, Siap Bayar Restitusi Rp 100 Miliar Tak Pakai Uang Ayah

Baca juga: FAKTA BARU Janji Palsu Mario Dandy Soal Selamatkan Shane dan AG, Pengacara: Nanti Akan Terungkap

Sementara itu, untuk kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy masih akan menjalani sidang.

Pada agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, akan menghadirkan saksi yang bukan lain adalah mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (19).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Amanda dihadirkan sebagai saksi setelah Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan.

"Majelis sudah keluarkan (surat) penetapan untuk menghadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan assesment dari dokter kejaksaan," ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa.

Surat penetapan dikeluarkan Majelis Hakim karena Amanda dinilai tidak kooperatif.

Ia sempat mangkir saat dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) dengan dalih tengah menjalani pengobatan di rumah sakit.

Namun, surat keterangan dari dokter yang dirasa kurang masuk akal akhirnya mendorong JPU agar Majelis Hakim melakukan pemanggilan paksa pada persidangan pekan lalu, Selasa (27/6/2023).

Amanda, eks pacar yang melaporkan balik Mario Dandy dan teman-temannya ke Polda Metro Jaya.
Amanda, eks pacar yang melaporkan balik Mario Dandy dan teman-temannya ke Polda Metro Jaya. (kolase tribunnews)

"Izin Yang Mulia untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved