Penganiayaan Anak GP Ansor
ADA APA dengan Kasus Mario Dandy? Jaksa dan Hakim Dapat Peringatan, Aliansi PKTA: Lebih Hati-Hati
Ada apa dengan kasus Mario Dandy? Sampai bikin Aliansi PKTA beri peringatan untuk lebih hati-hati.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ada apa dengan kasus Mario Dandy? Sampai bikin Aliansi PKTA beri peringatan untuk lebih hati-hati.
Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy masih belum menemukan titik terang.
Paling baru, soal kasus Mario Dandy membuat Aliansi Penghapusan Kekerasasan Terhadap Anak (PKTA) meminta jaksa dan hakim lebih berhati-hati lagi.
Bukan tanpa alasan, peringatan yang disampaikan oleh Aliansi PKTA ini terkait kondisi David Ozora yang mulai membaik, sehingga tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.
"Jadi Aliansi PKTA meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara anak korban D ini," ujar Koordinator Presidium Aliansi PKTA, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023), melansir Kompas.
Baca juga: 3 PERUBAHAN Mario Dandy dari Awal Kasus hingga Dilimpahkan Kejati, Kini Tersenyum Pakai Sandal Jepit
Erasmus berpendapat, kondisi D yang kian membaik tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.
"Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap Anak Korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat," ucap dia.
Erasmus berujar, tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban D itu harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan di wilayah korban.
"Bayangkan bila penganiayaan terjadi di daerah yang susah akses fasilitas kesehatan, maka kondisi bisa jadi fatal bahkan berakibat kematian," ujar Erasmus.
Hal tersebut juga sejalan dengan tiga poin penganiayaan Mario terhadap D, yang disorot Aliansi PKTA.
Pertama, Aliansi PKTA melihat ada niat kesengajaan Mario untuk mengakibatkan luka berat pada korban. Hal itu ditandai dari perbuatan Mario yang menendang dan menginjak korban berkali-kali di bagian kepala.
Kedua, luka berat dalam ketentuan Pasal 354 atau 355 KUHP harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 90 KUHP.
Dikatakan Erasmus, keterangan dari Keluarga dan tim dokter anak, D mengalami “Diffuse axonal injury” atau DAI atau kondisi cedera otak karena trauma dan menjadi salah satu yang paling akut.
"Tentu hal yang juga perlu diingat, korban adalah anak yang memiliki fisik sangat rentan ketika mengalami penganiayaan berat. Terlebih pelakunya adalah orang dewasa, maka harus sangat hati-hati ketika melihat dampak dari suatu penganiayaan terhadap anak," kata dia, melanjutkan.
Terakhir, Aliansi PKTA menilai, luka berat yang dialami D harus benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh, mengingat kondisinya sempat koma hingga satu bulan.
Mario Dandy
kasus Mario Dandy
Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
David Ozora
kondisi David Ozora
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Hakim Resmi Jatuhi Hukuman Pelaku Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
FAKTA Persidangan Mario Dandy soal Penganiayaan: Bikin Hakim Tinggikan Suara, Sifat Asli Terungkap |
![]() |
---|
Sosok Amanda, eks Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda saat Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Hukum Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
SIAPA Sosok APA? Diduga Ikut Kompori Mario Dandy hingga Nekat Aniaya David, Disebut Lagi saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.