Penganiayaan Anak GP Ansor
Hakim Resmi Jatuhi Hukuman Pelaku Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara resmi telah menjatuhkan hukuman untuk pelaku penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara resmi telah menjatuhkan hukuman untuk pelaku penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19), Kamis (7/9/2023).
Shane Lukas telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Dia dijatuhi hukuman berdasar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, melansir Kompas.
Baca juga: TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa
Sementara melansir Tribunnews, Hakim Anggota Muhammad Ramdes mengatakan bahwa Shane Lukas terbukti tidak melakukan penolakan saat diminta merekam perbuatan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Bukannya Shane Lukas menolak, berkehendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban. Perbuatan saksi Dandy maupun terdakwa Shane adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," jelas hakim.
Sosok Shane Lukas dan Perannya dalam Penganiayaan David Ozora
Pria berusia 19 tahun ini memiliki nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkap Shane adalah warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Sementara informasi yang dikutip dari tribun trends menyebut nama Shane sempat tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2019.
Di kasus ini, Shane tak hanya membiarkan adanya penganiayaan, dia juga disebut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap Dandy.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu bermula pada 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya yakni A mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya yakni A, dikatakan Kapolres kala itu Mario merasa emosi dan naik pitam.
Emosi yang Mario itu dijelaskan juga diungkapkan kepada Shane yang saat itu dihubungi oleh anak pejabat pajak tersebut.
Penganiayaan Anak GP Ansor
Shane Lukas
hukuman Shane Lukas
David Ozora
Penganiayaan David Ozora
PN Jakarta Selatan
Mario Dandy
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
FAKTA Persidangan Mario Dandy soal Penganiayaan: Bikin Hakim Tinggikan Suara, Sifat Asli Terungkap |
![]() |
---|
Sosok Amanda, eks Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda saat Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Hukum Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
SIAPA Sosok APA? Diduga Ikut Kompori Mario Dandy hingga Nekat Aniaya David, Disebut Lagi saat Sidang |
![]() |
---|
ADA APA dengan Kasus Mario Dandy? Jaksa dan Hakim Dapat Peringatan, Aliansi PKTA: Lebih Hati-Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.