Penganiayaan Anak GP Ansor

Hakim Resmi Jatuhi Hukuman Pelaku Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara resmi telah menjatuhkan hukuman untuk pelaku penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Shane Lukas resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

SURYA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara resmi telah menjatuhkan hukuman untuk pelaku penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (19), Kamis (7/9/2023).

Shane Lukas telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dia dijatuhi hukuman berdasar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, melansir Kompas.

Baca juga: TERHARU Dengar Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan 7 Tahun Penjara, Pihak David Ozora: Luar Biasa

Sementara melansir Tribunnews, Hakim Anggota Muhammad Ramdes mengatakan bahwa Shane Lukas terbukti tidak melakukan penolakan saat diminta merekam perbuatan Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Bukannya Shane Lukas menolak, berkehendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban. Perbuatan saksi Dandy maupun terdakwa Shane adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," jelas hakim.

Sosok Shane Lukas dan Perannya dalam Penganiayaan David Ozora

Pria berusia 19 tahun ini memiliki nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkap Shane adalah warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat. 

Sementara informasi yang dikutip dari tribun trends menyebut nama Shane sempat tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2019.

Di kasus ini, Shane tak hanya membiarkan adanya penganiayaan, dia juga disebut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap Dandy. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu bermula pada 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya yakni A mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

Kolase foto Shane Lukas dan Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Akhirnya Shane Akui Main Gitar Saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan Bareng Mario Dandy.
Kolase foto Shane Lukas dan Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Akhirnya Shane Akui Main Gitar Saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan Bareng Mario Dandy. (kolase Tribunnews)

"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya yakni A, dikatakan Kapolres kala itu Mario merasa emosi dan naik pitam. 

Emosi yang Mario itu dijelaskan juga diungkapkan kepada Shane yang saat itu dihubungi oleh anak pejabat pajak tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved