Penganiayaan Anak GP Ansor

Sosok Amanda, eks Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda saat Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Inilah sosok Anastasia Pretya Amanda, mantan kekasih Mario Dandy yang jadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS.com - Dzaky Nurcahyo/Tribunnews Rahmat W. Nugraha
Mantan pacar Mario Dandy, Amanda, hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Anastasia Pretya Amanda, mantan kekasih Mario Dandy yang jadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Sosok Anastasia Pretya Amanda menjadi sorotan ketika dirinya hadir dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Selasa (4/7/2023). 

Amanda-sapaan akrab Anastasia Pretya Amanda, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.15 WIB. 

Kehadiran Amanda semakin mencolok lantaran dirinya hadir menggunakan kursi roda ditemani saudaranya. 

Terlihat Amanda menggunakan baju berwarna hitam lengan panjang. Kemudian terlihat juga Amanda di ruang sidang menggunakan kursi roda ditemani sanak saudaranya.

Siapa sosok Amanda?

Perempuan yang dikenal dengan nama Pretya Amanda ini memiliki nama lengkap Anastasia Pretya Amanda.

Saat ini, Anastasia Pretya Amanda memiliki profesi sebagai mahasiswi di Universitas Katolik Atma Jaya. Sementara, jurusan yang tengah ditempuh oleh Pretya Amanda saat ini adalah Psikologi.

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG

Diwartakan sebelumnya, kasus hukum Mario Dandy memasuki babak baru. Kini, anak Rafael Alun resmi jadi tersangka pencabulan.

Mario Dandy secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak AG sejak 27 Juni 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi oleh awak media.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Kombes Hengky Haryadi, melansir Kompas, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved