Mahasiswi Ubaya Dibunuh
3 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Kata Ahli soal Pasal untuk Pelaku dan Adanya Tersangka Baru
Berikut fakta pembunuhan mahasiswi Ubaya, yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah koper di jurang Gajah Mungkur, Pacet, Rabu (/7/6/2023) lalu.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Bisa jadi dua orang ini tergabung dalam sebuah komplotan.
Sangat berisiko orang-orang dalam komplotan tersebut kabur apabila identitas dua orang itu dibuka sekarang.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut.
Setelah itu, rekontruksi baru akan dilakukan.
"Akan diadakan rekonstruksi pembunuhan (mahisiswi Ubaya). Jadi, menunggu semua lengkap, termasuk hasil otopsi," kata Haryoko.
3. Ayah Angeline berharap pelaku dihukum pembunuhan berencana
Sebelumnya, Bambang Sumarjo, ayah Angeline menginginkan Rochmat bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Harapannya, hukuman itu bisa diberi tambahan Pasal 338 perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Tujuannya supaya pelaku bisa mendapat hukuman setimpal.
Baca juga: TERNYATA Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Musik di Dalam Mobil yang Mau Digadai, Sosok Penadah Ditangkap

Bambang menilai tragedi yang dialami putrinya sudah jauh-jauh hari direncanakan pelaku.
Dua pekan sebelum anaknya tidak pulang, ternyata STNK mobil Xpander sudah di tangan Rochmat.
Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline setuju mobil Xpander digadaikan Rochmat.
"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan. Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru.
Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," kata Bambang.
Tetapi, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya
Angeline Nathania
Rochmat Bagus Apriatma
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.