Politik Mahar Caleg
PKB Jatim Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya untuk Dapat Nomor Urut Bacaleg, Tapi Pakai Sistem Tes
Merespons soal adanya biaya mahar untuk mendapatkan nomor bacaleg, Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah mengungkapkan fakta-fakta berikut ini.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Sekretaris DPW PKB Jatim sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah saat ditemui SURYA.CO.ID di DPRD Jawa Timur pada Senin (5/6/2023).
"Jadi dua variable ini yang terpenting. Dari fit and proper test, kemudian disandingkan dengan 'Skor untuk Struktur'. Dan sistem ini telah berjalan dan tentunya berlaku untuk petahana (Incumbent) maupun nama-nama baru," ungkap Anik.
Bahkan Anik juga memaparkan, pada pileg di Pemilu 2024, untuk urutan nomor satu dan dua tidak semua dari petahana. Malah ada keturunan kiai yang nomor urutnya satu. Kenapa bisa nomor satu, karena dapat skor terkait nilai perjuangan.
"Artinya apa, mekanisme sistem ini berjalan. Kemudian juga tidak mengedepankan siapa yang paling dekat dan tidak materialis," tegas Anik lagi.
Berita Terkait: #Politik Mahar Caleg
Tak Ada Penarikan Dana dari Caleg PKB Jatim di Pemilu 2024, Untuk Biaya Saksi Juga Ditanggung Partai |
![]() |
---|
Gerindra Jatim Tegaskan Tak Ada Mahar dalam Penentuan Nomor Urut, Tapi Caleg Harus Jadi Vote Getter |
![]() |
---|
Pegiat Anti Korupsi: Cegah Korup, Masyarakat Pilih Caleg Berdasarkan Rekam Jejak, Bukan Nomor Urut |
![]() |
---|
Tidak Ada Penarikan Mahar untuk Caleg, Tapi Saat Sudah Menjabat Ada Iuran untuk Partai |
![]() |
---|
Bukan dengan Mahar, Gerindra Jatim Jelaskan Mekanisme Penentuan Nomor Urut Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.