Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas

PENAMPAKAN Nashir Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan usai di-DO, Mukanya Suntuk

Inilah kondisi terbaru Ahmad Nashir, tersangka pembunuhan dan rudapaksa ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. 

Editor: Musahadah
kolase triubun jateng
Ahmad Nashir, tersangka tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan jalani prarekonstruksi seusai di-DO dari kampus. 

Disinggung tentang adanya dugaan pelecehan seksual, diakui Irwan, hasil keterangan lisan dari tim forensik memang ada luka 3 titik di alat kemaluan korban. 

Namun, tersangka membantah memaksa korban melakukan hubungan badan dan menyebut hal itu dilakukan sukarela. 

"Keterangan tersangka tidak memaksa, tapi fakta pemeriksaan forensik ada luka. Persetubuhan itu setelah minum minuman keras," katanya. 

Setelah persetubuhan itu, korban mengalami mual-mual. 

Tersangka mencoba membantu membelikan susu dan air kelapa.

Namun setelah itu korban justru kejang-kejang.

Lalu, tersangka dengan bantuan teman-teman kos-nya membawa korban ke RS Elizabeth Semarang.

Setelah membawa korban menuju RS Elizabeth, tersangka lalu menghubungi pihak keluarga bahwa korban saat ini ada di RS.

Di rumah sakit ini lah korban meninggal dunia. 

Menurut Irwan, korban meninggal dunia karena tiga hal yakni gagal nafas, lemas dan diduga mengalami keracunan. 

Namun, terkait penyebab ketiga keracunan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toksiologi.

"Secara umum peristiwa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya. 

Dalam penyelidikan kasus ini, diakui Irwan, tersangka tidak ada upaya melarikan diri.

Setelah mengantar korban ke rumah sakit, tersangka langsung kembali ke kos. 

"Dari kos, kita amankan yang bersangkutan," katanya.

Disinggung apakah tersangka tahu bahwa korban putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, menurut Irwan, tersangka tidak mengetahuinya. 

Irwan memastikan tersangka akan dijerat UU perlindungan anak, pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukuman palings ingkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 miliar," tegasnya. 

Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka Ahmad Nashir mengakui kesalahannya. 

"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang-orang yang bersangkutan. Saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat," tegasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KABAR TERBARU : Prarekontruksi Kasus Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved