Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas

NASIB Nashir Tersangka Pembunuhan dan Rudapaksa Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, di-DO Kampus

Ahmad Nashir, tersangka kasus tewasnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan NIkolaus Kondomo d-DO dari kampusnya.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/kompas.com
Ahmad Nashir, tersangka penyebab tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yang punya niat jahat menggagahi korbannya. 

SURYA.CO.ID - Inilah nasib Ahmad Nashir, tersangka kasus tewasnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan NIkolaus Kondomo di Kota Semarang. 

Setelah ditahan di Polrestabes Semarang akibat kasus ini, Nashir akhirnya dikeluarkan dari kampusnya. 

Sebelumnya diungkap polisi saat jumpa pers, status Ahmad Nashir mahasiswa semester 4, Fakultas Ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. 

Berdasarkan penelusuran Tribun Jateng (grup surya.co.id) di portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan akun Linkedin tersangka, ia menuliskan nama kampusnya.

Tribun Jateng mengonfirmasi kebenaran data PD Dikti dan Linkedin tersangka sebagai mahasiswa pada pihak kampus tersebut, sekaligus status akademik tersangka akibat perbuatan pidana yang ia lakukan.

Baca juga: HASIL FORENSIK Putri Pj Gubernur Papua, Sempat Alami Asfiksia hingga Akhirnya Tewas, Apakah Itu?

 Pihak kampus telah mengambil langkah mengeluarkan Nashir karena terjerat kasus hukum.

Sementara pihak kampus yang enggan disebutkan instansi, nama, maupun jabatannya tersebut mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan.

"Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan," tegasnya. 

Sebelumnya terungkap bahwa Ahmad Nashir yang baru mengenal ABK selama 15 hari sudah berani menggiring korban ke kos hingga mengajaknya pesta miras dan tidur bersama. 

Padahal, saat itu adalah pertemuan pertama Ahmad Nashir dengan ABK yang notabene masih pelajar kelas 2 SMA.

Ahmad Nashir  telah menyiapkan dua botol miras di kamar kosnya sebelum mengajak korban.

Dua botol minuman keras tersebut hanya tersisa setengah botol. 

Artinya, satu setengah air haram itu ludes ditenggak.

Dalam kondisi mabuk, tersangka lantas melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban. 

"Tersangka beli sekitar dua botol, ada sisa setengah botol," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang  AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved