Alasan Sebenarnya Warga Persekusi 2 Wanita di Sumbar, Kapolres: Stop Sebarkan Video Korban

Akhirnya terungkap alasan sebenarnya warga melakukan persekusi pada dua wanita di Sumatera Barat (Sumbar). Diharapkan selesai secara damai.

Editor: Tri Mulyono
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kepala Kampung Pasar Gompong, Januarmansyah, saat menjelaskan kasus persekusi pada dua wanita di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023) malam. 

Kedua korban diamankan oleh warga ketika bersantai di bagian belakang kafe dan digiring ke bibir pantai belakang kafe, lokasi persekusi terjadi.

"Kita sudah periksa tujuh orang saksi," kata Novianto, Kamis siang.

Lanjut Januarmansyah, pihak kampung selama ini telah membuat kesepakatan bersama dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh pengelola kafe yang ada di Pantai Pasir Putih.

Baca juga: FAKTA Terbaru Sosok 2 Wanita Korban Persekusi di Sumbar, Telanjur Diceburkan Laut Tanpa Busana

Beberapa poin penting aturan itu adalah, setiap kafe boleh buka hingga pukul 12 malam.

Kemudian setiap kafe tidak boleh menyediakan pemandu dan karaoke hanya khusus untuk keluarga.

"Kafe harus tampak dari tiga sisi, depan sisi kiri, dan sisi kanan. Untuk lampu dalam keadaan terang, bukan redup atau remang-remang. Selanjutnya, selama Ramadan kafe tidak boleh buka," tutur Januarmansyah.

Soal sanksi untuk kafe, pihaknya masih membicarakannya dengan Wali Nagari, Kapolsek, tokoh masyarakat terkait usulan untuk menutup aktivitas cafe.

"Memang betul, itu menjadi PR bagi kami (terkait usulan penutupan kafe) Pemerintah Nagari dan Kampung. Kami sudah koordinasi dengan Wali Kambang Barat, itu menjadi PR besar bagi kami. Memang itu (usulan penutupan kafe) yang kami inginkan nanti," katanya.

Tak ada yang hambat proses hukum

Wali Nagari Kambang Barat menegaskan tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan adanya persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya tegaskan, tidak ada dari Nagari ataupun dari kami yang menghambat proses hukum itu. Karena itu sifatnya oknum yang sampai saat ini pun saya belum mengetahui siapa pelaku sebenarnya," kata Pj Wali Nagari Kambang Barat, Elza Sumitra, Kamis (13/4/2023).

Ia selaku Wali Nagari Kamang Barat menyatakan permohonan maaf, karena adanya kejadian di luar dugaannya.

Disebutkannya, seluruh pemuda yang ada di kawasan Kampung Pasar Gompong sudah sepakat sebagai Pagar Nagari.

"Kemudian bersama dengan Kepala Kampung dan juga Bamus sepakat memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di Nagari Kamang Barat, Kecamatan Lengayang," kata Elza Sumitra.

Selama bulan Ramadan akan ditegakkan aturan bahwa tidak boleh mengadakan kegiatan hiburan maupun karaoke.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved