Kasus Suap Saiful Ilah, Daftar Barang Disita KPK, Ada Uang Miliaran, Belasan Tas, hingga Keping Emas

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditahan (KPK) di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih, terhitung sejak Selasa 7 Maret 2023.

Editor: Suyanto
SURYA.CO.ID/M Taufik
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6/2020) 

SURYA.co.id I Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih, terhitung sejak Selasa, 7 Maret kemarin hingga 26 Maret 2023.

Penahahan dilakukan terkait dengan dugaan perakara kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Sidoarjo.
Dalam kasus ini, KPK telah mekakukan serangkaian penyiataan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.

“Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai ” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Masih Terkait Kasus Saiful Ilah, KPK Cecar 20 Pertanyaan ke Mantan Sekda Sidoarjo

Berikut daftar barang dan uang yang telah disita dari Saiful Ilah oleh KPK.

1.Uang pecahan senilai Rp 5,6 miliar
2. Uang dollar sebesar 64.000 dollar Amerika Serikat (AS) (sekitar Rp 1 Miliar).

Barang:
10 buah tas merk TUMI
1 tas merk Louis Vuitton
4 unit telepon genggam yakni, Apple IPhone 7 128 Gb, Apple IPhone model MT562ZP/A 512 Gb.
3 Keping emas berukuran 50 gram dan 25 gram.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jadi Pengurus Masjid Selama Ditahan di Lapas Porong

Ali Fikri menambahkan, pengumpulann barang bukti masih terus dilakukan. “Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka Saiful Ilah dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga.


Modus Suap

Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.

Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex.


SUMBER: Kompas.com dengan judul "Usut Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS ",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved