Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
BREAKING NEWS Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) menjalani sidang lanjutan beragenda tuntutan, di Ruang Sidang Candra,Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar menjalani sidang lanjutan beragenda tuntutan, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023) siang.
Pantauan di lokasi, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 13.10 WIB.
Pembacaan nota tuntutan dilakukan langsung oleh Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, dan Dame Maria Silaban.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya berharap kliennya dapat dikenakan tuntutan seringan-ringannya.
Mengingat sejumlah fakta persidangan beberapa pekan lalu. Kliennya selalu menyampaikan fakta, dirinya tidak mengetahui ada unsur gratifikasi dalam pemberian dari sejumlah saksi.
"Saya pikir kita tahu fakta-fakta persidangan seperti apa. Mungkin kadar kesalahan terdakwa seperti apa. Saya berharap, tentu saja seringan ringannya, bagi terdakwa," ujarnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Apalagi, seorang ahli yang didatangkan oleh pihaknya, sempat memberikan kesaksian bahwa kasus hukum yang menjerat kliennya sebanyak dua kali ini, seharusnya dapat digabungkan proses peradilannya. Dan, bukannya dipisah, menjadi dua agenda sidang berbeda.
"Karena mengingat juga sebagaimana keterangan ahli yang pernah kita hadirkan kemarin. Ini salah penegakkan hukum seperti ini. Ketika bahwa fakta-fakta itu sudah diketahui sejak awal oleh penyidik tapi tidak digabung jadi satu, itu sudah menurut ahli, salah," pungkasnya.
Pantauan lanjutan TribunJatim.com di dalam ruang sidang. Hingga berita ini ditayangkan, sekitar pukul 13.54 WIB, proses pembacaan draft tuntutan masih berlangsung.
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.
kasus Gratifikasi Bupati Saiful Ilah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
breaking news
TribunBreakingNews
Pengadilan Tipikor Surabaya
Terdakwa Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Menolak Hasil Vonis Hakim |
![]() |
---|
Vonis Hakim untuk Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Atas Kasus Gratifikasi : Penjara 5,3 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Vonis Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kasus Gratifikasi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Pagi Ini, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.