Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

BREAKING NEWS Sidang Vonis Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kasus Gratifikasi Rp 44 Miliar

Sepanjang pembacaan draft putusan pada 10 menit pertama, Terdakwa Saiful Ilah tampak serius menyimak seraya menundukkan kepala.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (11/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar sedang menjalani sidang putusan vonis, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dimulai pukul 09.34 WIB, pada Senin (11/12/2023).

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Saiful Ilah tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis vertikal perpaduan warna biru dongker dan putih, saat menjalani sidang.

Tak ketinggalan. Ia juga tampak mengenakan peci beludru halus warna hitam.

Sejak menunggu majelis hakim memasuki ruang persidangan, ia tampak sibuk menulis catatan di dalam buku bermap warna hitam yang selalu dibawanya selama persidangan berlangsung.

Sepanjang pembacaan draft putusan pada 10 menit pertama, Terdakwa Saiful Ilah tampak serius menyimak seraya menundukkan kepala.

Baca juga: Pagi Ini, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi

Pembacaan vonis tersebut, dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta.

"Saudara dalam keadaan sehat ya. Ini sidang terakhir saudara agenda putusan, nanti kami bacakan," kata I Ketut Suarta.

Pembacaan draft putusan sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.34 WIB, dan hingga pukul 09.55 WIB, terpantau masih berlangsung.

Sebelumnya, pada Kamis (7/12/2023) kemarin, terdakwa Saiful Ilah membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim yang berlangsung hampir sejam.

Kemudian, dilanjutkan pembacaan nota pembelaan yang disampaikan langsung anggota tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yang diketuai Mustofa Abidin, yang berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Ternyata pembacaan pleidoi terdakwa yang berjam-jam lamanya itu, langsung ditanggapi oleh, pihak JPU KPK melalui replik secara lisan yang berlangsung selama lima menit.

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta.

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved