Berita Sidoarjo

Dugaan Gratifikasi Masih Terkait Kasus Saiful Ilah, KPK Cecar 20 Pertanyaan ke Mantan Sekda Sidoarjo

Saiful Ilah pernah terjerat kasus gratifikasi itu dan telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 5 Oktober 2020 silam.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
M Taufik
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 8 Juni 2020 silam. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pemeriksaan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo termasuk sejumlah kepala desa (kades) oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (17/3/2022), ternyata masih berkaitan dengan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Saiful Ilah pernah terjerat kasus gratifikasi itu dan telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 5 Oktober 2020 silam.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK itu diduga merupakan pengembangan dari kasus lama itu. Beberapa pejabat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022).

Di antaranya mantan Sekda Sidoarjo, Acham Zaini serta beberapa pejabat lain. Pemeriksaan terhadap Zaini terbilang paling lama karena ia baru keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo menjelang malam. Sedangkan beberapa pejabat lain sudah keluar dari kompleks Polresta Sidoarjo sejak sore.

Ditanya tentang materi pemeriksaan, Zaini menyebut ada sejumlah pertanyaan dari penyidik. “Ada sekitar 20 pertanyaan,” ungkap Zaini.

Zaini sekarang menjabat sebagai asisten bidang administrasi, dan ia tidak banyak berkomentar. Namun ia tidak menampik bahwa pemeriksaan ini ada kaitannya dengan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. “Ada yang dikembangkan lagi (dari kasus korupsi itu). Banyak kok tadi materi pemeriksaannya,” lanjut Zaini.

Selain Zaini, ada beberapa pejabat lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polresta Sidoarjo. Termasuk Direktur RSUD, Atok Irawan; mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sekarang jadi Kepala BPPD Ari Suryono, Yudi Tetra.

Yudi sebelumnya juga jadi terdakwa kasus korupsi siap sejumlah proyek di Sidoarjo, serta sejumlah pejabat lain. Kabar yang beredar, dalam perkara gratifikasi ini penyidik KPK sudah menetapkan tersangka. Namun sejauh ini belum diungkap siapa tersangka, dan seperti apa perkara yang menjeratnya.

Sebagai catatan, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved