Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Pagi Ini, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah dijadwalkan menjalani sidang putusan vonis, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, dijadwalkan menjalani sidang putusan vonis, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (11/12/2023).

"Iya, InsyaAllah pembacaan vonis senin besok jam 09.00 WIB," ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/12/2023) malam.

Pembacaan vonis tersebut, bakal dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gede Suarta.

Pada Kamis (7/12/2023), Terdakwa Saiful Ilah membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim yang berlangsung hampir sejam.

Kemudian, dilanjutkan pembacaan nota pembelaan yang disampaikan langsung anggota tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yang diketuai Mustofa Abidin, yang berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Ternyata pembacaan pleidoi terdakwa yang berjam-jam lamanya itu, langsung ditanggapi oleh, pihak JPU KPK melalui replik secara lisan yang berlangsung selama lima menit.

Mengulas kembali sidang agenda sebelum, Terdakwa Saiful Ilah mengaku merasa berat karena akibat rentetan kasus hukum yang menimpanya beberapa tahun belakangan ini, membuat cucu-cucunya yang masih bersekolah sempat mengalami perundungan (bullying).

Semenjak terlibat kasus hukum dalam operasi tangkap tangan 2019 silam, terdakwa Saiful Ilah merasa dipermalukan harga dirinya.

Apalagi dirinya harus mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna oranye dan menjalani masa tahanan di penjara.

"Silih berganti anak cucu saya datang untuk sambang. Entah apa yang terpikir dalam benaknya; kenapa kakek yang dulunya seorang bupati berakhir begini. Hukuman pertama telah memberikan hukuman yang sangat menyedihkan menyakitkan dan menghancurkan saya beserta keluarga saya," ujarnya saat membacakan pleidoi, Kamis (7/12/2023).

"Bahkan, cucu-cucu saya yang masih sekolah SD, SMP dan SMA, di hadapan teman-temannya, mereka merasa dirasani karena kakeknya seorang mantan bupati yang diborgol dan dituduh korupsi di siaran televisi. Termasuk istri saya tercinta menderita hingga meninggal dunia, pada waktu saya ditahan di Polda Jatim, 20 September 2021," tambahnya.

Selain itu, menurut Terdakwa Saiful Ilah, perkara kedua yang menjeratnya kali ini, harus dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem; perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama.

Mengingat, penyitaan terhadap barang-barang miliknya, sudah terjadi pada penyitaan perkara nomor 32/Pidsus/KPK/2020/PN Surabaya.

Pada proses hukum tingkat pertama, lanjut Terdakwa Saiful Ilah, KPK sudah leluasa menyita seluruh harta benda di rumah dinas, atau di rumah pribadinya

Ia menganggap, seharusnya JPU dapat melakukan tuntutan menggunakan Pasal 11 saja, namun juga menambahkan Pasal 12B secara bersamaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved