Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Usai menjalani sidang tuntutan, Saiful Ilah mendadak berteriak ke arah belasan awak media yang berjejal menunggunya di area duduk audiens ruang sidang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat keluar dari Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Geleng-geleng kepala seraya merapalkan bacaan wirid, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74) terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Menjatuhkan terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dengan kurungan selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU KPK Arif Suhermanto.

Tak cuma itu, pihaknya menghendaki pula majelis hakim memberikan pidana tambahan dengan mengembalikan biaya pengganti uang sekitar Rp 44 miliar.

Jika, selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, mak harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," terang Arif Suhermanto.

Bahkan, lanjut Arif, JPU KPK juga menuntut majelis hakim persidangan juga memberikan sanksi pencabutan hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani proses hukum pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa Saiful ilah untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," pungkasnya.

Setelah JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan, giliran Hakim Ketua I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Ilah memberikan respons mengenai rencana pembacaan pleidoi.

"Saya nanti buat untuk dibacakan penasehat hukum," kata Saiful Ilah.

Kemudian, hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin, bahwa pada sidang pekan depan, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi. Yakni sesi pembacaan oleh PH dan sesi khusus untuk terdakwa Saiful Ilah.

"Ada yang kami bacakan dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia," ujar Mustofa Abidin.

Sementara itu, seusai tiga ketukan palu hakim ketua menandai rampungnya agenda sidang kali ini, semua pihak perangkat persidangan dalam keluar dari ruang sidang.

Terdakwa Saiful Ilah tampak mulai mengekspresikan kekecewaannya, Saiful Ilah mendadak berteriak ke arah belasan awak media yang berjejal menunggunya di area duduk audiens ruang sidang.

Entah apa maksudnya, Saiful Ilah mendadak menghalau upaya awak media memotret dirinya yang sedang berjalan keluar dari ruang sidang.

Ia menyebutkan, bahwa semua dakwaan dan tuntutan yang diarahkan kepada dirinya merupakan kebohongan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved