Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Terdakwa Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Menolak Hasil Vonis Hakim

Mendengar putusan hakim tersebut, Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Penasehat hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin saat diwawancarai awak media di depan Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar tak menerima dan merasa keberatan atas hasil vonis majelis hakim.

Saiful Ilah dipidana penjara 5,3 tahun dan didenda setengah miliar rupiah saat menjalani sidang di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

Keberatan tersebut, disampaikan langsung oleh Saiful Ilah kepada majelis hakim dan mengajukan banding atas hasil vonis.

Selain itu, Saiful Ilah juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 44 miliar dan larangan berpolitik.

Penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, keberatan yang dialami oleh pihaknya didasari oleh sejumlah faktor.

Pertama, pihak JPU KPK selama bergulirnya proses persidangan tidak pernah membahas secara rinci fakta-fakta atas pemberian yang diterima oleh Saiful Ilah.

Kedua, pihak majelis hakim tak memasukkan penjelasan temuan fakta yang disodorkan oleh penasehat hukum seperti dalam agenda eksepsi dan pleidoi, beberapa kesempatan lalu.

Menurutnya, terdapat banyak fakta yang ditunjukkan satu per satu selama persidangan, bahwa terdakwa bisa membuktikan pemberian tersebut bukan bagian dari gratifikasi.

"Namun, apa yang kita dengar tadi di persidangan, pembacaan putusan, satu pun tidak ada yang disinggung dengan fakta-fakta persidangan tersebut. Ini yang membuat terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan ini," kata Mustofa Abidin kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Apalagi, lanjutnya, banyak barang bukti yang sebenarnya bukan berkaitan dengan perkara terdakwa. Seperti rumah utama yang sempat disebutkan oleh kliennya merupakan rumah keluarga besar.

Namun, rumah tersebut akhirnya turut disita untuk membayar biaya pengganti atas kasus gratifikasi Saiful Ilah.

"Namun, dalam putusannya tidak ada yang disinggung, terkait dengan rumah. Itu rumah bukan hasil gratifikasi, rumah bukan dibeli dan dibayar pakai hasil gratifikasi, itu rumah induk. Itu bukan rumah untuk melakukan kejahatan," jelas Mustofa.

Kemudian, disinggung mengenai Saiful Ilah selama ini tidak pernah melaporkan setiap penerimaan dari pihak lain kepada KPK.

Mustofa Abidin menjelaskan, berdasarkan pemaparan ahli yang sempat dihadirkannya sebagai saksi a de charge, bahwa tidak semua pemberian yang diterima oleh Saiful Ilah dapat digeneralisasi sebagai gratifikasi.

"Itu kan sudah disampaikan oleh ahli yang kami hadirkan. Bahwa itu dugaan, kalau tidak melaporkan ada kemungkinan dugaan gratifikasi. Namun, dalam persidangan ini harus dibuktikan dugaan gratifikasi itu benar atau tidak. Tidak serta merta orang tidak melaporkan itu adalah gratifikasi," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved