Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun karena Obstruction of Justice, Kasus Jet Pribadi Dibahas

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Diketahui dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Vonis Hendra Kurniawan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Di sidang vonis hari yang sama, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo sudah lebih dulu divonis.

Sidang vonis keempat terdakwa berlangsung sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).

Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved