Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun karena Obstruction of Justice, Kasus Jet Pribadi Dibahas

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

SURYA.CO.ID - Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah putusan tersebut muncul, kasus jet pribadi Hendra Kurniawan kembali disorot publik.

Melansir Tribunnews, jet pribadi tersebut dipakai Hendra KUrniawan dan rombongan untuk ke rumah Brigadir J di Jambi dan sempat diusut oleh Propam dan Tipikor Bareskrim.

Sebanyak delapan anggota Polri pun diperiksa soal jet pribadi itu.

Polri fokus menelusuri asal usul uang yang diduga digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi.

Baca juga: NAMA KAPOLRI Disebut-sebut Lagi Di Sidang, Hendra Kurniawan Bersaksi Soal Skenario Ferdy Sambo

Kubu Brigadir J mengklaim punya data intelijen soal jet pribadi Hendra Kurniawan.

Isu beredar, uang penyewaan jet pribadi itu bersumber dari judi online konsorsium 303, ada juga yang menyebut uang bersumber dari tambang ilegal.

Kemudian, pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar beberapa waktu lalu, Hendra Kurniawan sempat membahas mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi adalah keputusannya.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.

Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial.

Akan tetapi, pihaknya mengaku kehabisan tiket.

"Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh," kata Hendra dalam persidangan, Selasa (6/12/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved