Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
IMBAS Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun karena Obstruction of Justice, Kasus Jet Pribadi Dibahas
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah putusan tersebut muncul, kasus jet pribadi Hendra Kurniawan kembali disorot publik.
Melansir Tribunnews, jet pribadi tersebut dipakai Hendra KUrniawan dan rombongan untuk ke rumah Brigadir J di Jambi dan sempat diusut oleh Propam dan Tipikor Bareskrim.
Sebanyak delapan anggota Polri pun diperiksa soal jet pribadi itu.
Polri fokus menelusuri asal usul uang yang diduga digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi.
Baca juga: NAMA KAPOLRI Disebut-sebut Lagi Di Sidang, Hendra Kurniawan Bersaksi Soal Skenario Ferdy Sambo
Kubu Brigadir J mengklaim punya data intelijen soal jet pribadi Hendra Kurniawan.
Isu beredar, uang penyewaan jet pribadi itu bersumber dari judi online konsorsium 303, ada juga yang menyebut uang bersumber dari tambang ilegal.
Kemudian, pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar beberapa waktu lalu, Hendra Kurniawan sempat membahas mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi adalah keputusannya.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.
Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial.
Akan tetapi, pihaknya mengaku kehabisan tiket.
"Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh," kata Hendra dalam persidangan, Selasa (6/12/2022).
Hendra Kurniawan
Obstruction of Justice
kasus pembunuhan Brigadir J
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.