Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun karena Obstruction of Justice, Kasus Jet Pribadi Dibahas

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

SURYA.CO.ID - Hendra Kurniawan menjadi terdakwa paling terakhir yang menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah putusan tersebut muncul, kasus jet pribadi Hendra Kurniawan kembali disorot publik.

Melansir Tribunnews, jet pribadi tersebut dipakai Hendra KUrniawan dan rombongan untuk ke rumah Brigadir J di Jambi dan sempat diusut oleh Propam dan Tipikor Bareskrim.

Sebanyak delapan anggota Polri pun diperiksa soal jet pribadi itu.

Polri fokus menelusuri asal usul uang yang diduga digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi.

Baca juga: NAMA KAPOLRI Disebut-sebut Lagi Di Sidang, Hendra Kurniawan Bersaksi Soal Skenario Ferdy Sambo

Kubu Brigadir J mengklaim punya data intelijen soal jet pribadi Hendra Kurniawan.

Isu beredar, uang penyewaan jet pribadi itu bersumber dari judi online konsorsium 303, ada juga yang menyebut uang bersumber dari tambang ilegal.

Kemudian, pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar beberapa waktu lalu, Hendra Kurniawan sempat membahas mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi adalah keputusannya.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.

Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial.

Akan tetapi, pihaknya mengaku kehabisan tiket.

"Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh," kata Hendra dalam persidangan, Selasa (6/12/2022).

Karena kehabisan tiket penerbangan itu, akhirnya Hendra Kurniawan beserta rombongan terpaksa menyewa jet pribadi.

Dirinya memastikan kalau jet pribadi yang disewanya itu sudah disetujui oleh Ferdy Sambo.

"Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya bilang ‘ini tiket enggak ada bang. Coba saya cari private jet’. Terus Pak FS bilang ‘ya sudah coba aja’," jelas Hendra.

Alhasil, saat itu, Hendra beserta rombongan pergi terbang ke Jambi dengan menggunakan pesawat jet pribadi dan tiba di kediaman Yoshua setelah almarhum dikuburkan.

Biaya Jet Pribadi Ditanggung Mafia Judi Online

Indonesia Police Watch (IPW) yang awalnya membongkar soal jet pribadi sang jenderal bintang satu itu.

IPW menduga jet pribadi itu fasilitas dari mafia judi online konsorsium 303 yang mmarkasnya hanya 200 meter dari Mabes Polri.

Atas bocorannya itu, IPW sampai dipanggil ke MKD DPR RI memberikan klarifikasi soal jet pribadi.

Ditambah lagi, MAKI juga mengaku mempunyai data bahwa jet pribadi ada hubungannya pula dengan tambang ilegal.

Teranyar kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut angkat bicara soal jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan menemui keluarga Brigadir J di Jambi.

Tidak main-main, Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki data intelijen terkait jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Sayangnya Kamaruddin Simanjuntak masih enggan menggelontorkan data yang dikantonginya itu.

Kamaruddin Simanjuntak hanya memberi bocoran, jet pribadi itu diduga milik pihak sipil.

Dia pun meminta pihak Polri memeriksa CCTV bandara untuk mengetahui dari mana jet pribadi itu berangkat hingga titik-titik mendaratnya.

Hendra Kurniawan Dapat Hukuman Paling Tinggi

Diketahui dari enam terdakwa Obstruction of Justice, vonis terhadap Hendra Kurniawan ini adalah yang tertinggi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Vonis Hendra Kurniawan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Di sidang vonis hari yang sama, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo sudah lebih dulu divonis.

Sidang vonis keempat terdakwa berlangsung sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).

Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved