Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
VONIS Bharada E yang Layak Menurut Kubu Brigadir J dan Mantan Hakim Agung, Ini Dukungan Mahfud MD
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) akan divonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta S
SURYA.CO.ID - Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) akan divonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah pihak banyak yang penasaran dengan vonis Richard Eliezer mengingat empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mendapatkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Akankan vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa, atau bahkan sebaliknya?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, jika persidangan Bharada E di tempatkan dalam agenda terakhir tentu hal ini ada kaitannya dengan statuas rekomendasi Justice Collaborator dari LPSK.
Baca juga: DUKUNGAN Mahfud MD untuk Bharada E Jelang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Singgung Peran Besar
Namun, jika dilihat dari persidangan-persidangan terdakwa sebelumnya yang hukumannya dinaikkan dari tuntutan jaksa, menjadi dilematis kalau nantinya Richard Eleizer mengalami hal serupa.
"Kalau kita mengikuti apa yang diingini keluarga, Richard dihukum lebih ringan dari terdakwa lain sesuai denagn UU Perlindungan Saksi dan Korban pasal 10 a," kata Martin dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Lalu, berapa hukuman yang layak untuk Bharada E?
Menurut Martin, jika merujuk pada undang-undang tersebut, memang kalau hukumannya di bawah Ricky Rizal misalnya 10 tahun penjara sudah sesuai.
Namun, bagi Martin vonis 10 tahun penjara itu masih kurang ringan.
"Sehingga menurut pendapat saya, harapan kami dan doa kami atas jasa Richard dan permintaan maafnya dan sudah dimaafkan keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," tegas Martin.
Di bagian lain, mantan hakim agung Djoko Sarwoko berharap majelis hakim tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan keadilan dan mempertimbangkan perkembangan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Dilihat dari statuas Bharada E sebagai justice collaborator, menurut Djoko, memang harus diberikan reward pengurangan pemidanaan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
"Pengurangan tidak ditentukan, tapi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan itu mudah-mudahan ditangkap majelis hakim," kata Djoko Sarwoko tanpa mau menyebutkan berapa vonis yang layak untuk Bharada E.
Namun, saat ditanya apakah tuntutan 12 tahun Bharada E sudah cukup, menurut Djoko itu masih berat karena dia fungsinya sebagai JC.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.