Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
2 ALASAN Pemberat Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Tak Tolak Back Up Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023),
Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memastikan Bripka Ricky Rizal terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut dua hal yang memperberat vonis Bripka Ricky Rizal, yakni terdakwa sampai pemeriksaan masih berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan.
Selain itu, Bripka Ricky Rizal juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: GERAK-GERIK Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, dari Saranghaeo, Senyumi Hakim hingga Salam Metal
Selain itu terdakwa juga masih bisa memperaiki perilaku di kemudian hari.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan Bripka Ricky Rizal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang diskenario Ferdy Sambo.
Alasan Ricky Rizal yang menolak menembak Brigadir J karena tidak berani dan tidak kuat mental tidak menggugurkan perbuatan pidananya, '
Menurut hakim, terdakwa memang menolak karena tidak kuat mental, tapi tidak menolak untuk memback up Ferdy Sambo kalau Yosua melawan.
"Ini adalah perwujudan kehendak yang sama antara Ferdy Sambo dan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa brigadir J," sebut hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, lanjut Morgan, terdakwa juga tidak melakukan upaya lain untuk mencegah perbuatan pembunuhan Brigadir J.
Justru, setelah menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Ricky malah memanggil Bharada E (BHarada Richard Eleizer Pudihang Lumiu) untuk menemui Ferdy Sambo hingga akhirnya Bharada E lah yang mendapat tugas untuk menembak Brigadir J.
"Terdakwa tidak melakukan upaya lain untuk mencegah perbuatan pembunuhan, malah memanggil Bharada Richard Eleizer untuk menemui saksi Ferdy Sambo hingga akhirnya pembunuhan Brigadir j terjadi," sebut hakim.
Ricky Rizal juga mengajak Kuat Maruf yang saat itu membawa pisau yang disimpan di tasnya ke rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Padahal, saat itu seharusnya Ricky dan Kuat kembali ke Magelang sesuai dengan tugasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.