Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

GERAK-GERIK Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, dari 'Saranghaeo', Senyumi Hakim hingga Salam Metal

Terungkap gerak-gerik Kuat Maruf saat mengikuti sidang putusan pembunuhan Brigadir J yang berakhir dengan vonis 15 tahun penjara untuknya

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Kuat Maruf tersneyum saat hakim membacakna vonis padanya di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Ini lah gerak-gerik Kuat Maruf saat mengikuti sidang putusan pembunuhan Brigadir J yang berakhir dengan vonis 15 tahun penjara untuknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). 

Di sidang yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso, gerak-gerik Kuat Maruf tak seperti dua terdakwa lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tampak tegang. 

Kuat Maruf justru menunjukkan gerak-gerik seolah tak terbebani dengan vonis hakim. 

Seperti ketika dia memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tempatnya diadili.

Kuat Maruf masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam setelah melepas rompi tahanan.

Baca juga: 4 ALASAN Pemberat Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Skuad dan Duri Dalam Rumah Tangga Terungkap

Tak ada kata-kata yang keluar dari mulu di balik masker Kuat Maruf.

Hanya saja dia mengeluarkan gestur finger heart atau yang biasa dikenal 'saranghaeo'.

Gestur Kuat Maruf itu menimbulkan gelak tawa pengunjung sidang yang datang untuk mendengarkan hasil putusan tersebut.

Gerak-gerik tak biasa juga terungkap saat Kuat Maruf mendengarkan vonis majelis hakim. 

Mula-mula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa Putri Candrawathi dan rombongan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022) sore.

Rombongan terdiri dari dua mobil yakni Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi.

Lalu, di mobil lain ada Yosua dan Ricky Rizal.

Setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Putri langsung melakukan tes PCR. Tak lama, dia naik ke lantai 3 menggunakan lift bersama Kuat.

"Setelah Putri Candrawati PCR kemudian masuk ke dalam rumah pukul 15.00 melalui lift menuju lantai 3 dengan mengajak terdakwa (Kuat Ma'ruf)," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sekitar tiga menit Kuat berada di lantai 3 rumah Saguling.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved