Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

VONIS Bharada E yang Layak Menurut Kubu Brigadir J dan Mantan Hakim Agung, Ini Dukungan Mahfud MD

Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) akan divonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta S

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut status JC Bharada E layak dipertimbangkan hakim. Kuasa hukum Brigadir J berharap hakim beri vonis kurang dari 5 tahun. 

Mahfud MD berharap majelis hakim memvonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia lantas menyinggung peran besar Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini, skenario tembak-menembak sempat dipertahankan selama satu bulan.

Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Yosua.

Mahfud mengatakan, jika skenario itu terjadi, Richard sesungguhnya bisa saja bebas dan kasus ini pun ditutup.

Namun, pada akhirnya, Richard justru dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Sambo.

"(Richard) berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud.

"Saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berharap Richard mendapatkan keadilan.

Tetapi, ia juga menilai Richard tetap pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," imbuh Mahfud.

Selain Mahfud MD, dukungan untuk Bharada E juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menyarankan agar Bharada E dituntut dengan hukuman paling ringan karena sudah menjadi justice collaborator (JC).

ICJR mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved