Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

VONIS Bharada E yang Layak Menurut Kubu Brigadir J dan Mantan Hakim Agung, Ini Dukungan Mahfud MD

Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) akan divonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta S

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Hakim Agung Djoko Sarwoko menyebut status JC Bharada E layak dipertimbangkan hakim. Kuasa hukum Brigadir J berharap hakim beri vonis kurang dari 5 tahun. 

Peneliti ICJR, Iftitah Sari menyampaikan ketentuan tersebut merupakan hak yang diatur dan dijamin.

Kemudian dalam pasal lainnya kata dia, juga dijelaskan bahwa hakim diperintahkan untuk sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam konteks itu dalam UU sudah jelas ada hak yang diatur dan dijamin sehingga dalam pasal yang lain pun hakim diperintahkan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi yang diberikan LPSK soal JC tersebut," kata Iftitah dalam tayangan Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

"Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC," ungkapnya.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.

Hukuman ini lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Padahal Richard Eliezer jadi satu-satunya terdakwa yang telah mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.

Berkenaan dengan ini, ICJR bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.

Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'.

Dalam istilah latin, amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved