Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BAGAIMANA Keselamatan Bharada E Setelah Divonis? Ini Jawaban LPSK dan Alasan 122 Akademisi Mendukung

Keselamatan Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) setelah nanti dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi pertanyaan sebagian

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Keselamatan Bharada E setelah dijatuhi vonis menjadi pertanyaan. Begini tanggapan LPSK. 

Keluarga Gelar Doa Bersama

Rynecke Alma Pudihang siap menggantikan sang anak di penjara kalau akhirnya nanti Bharada E divonis sesuai tuntutan JPU.
Rynecke Alma Pudihang siap menggantikan sang anak di penjara kalau akhirnya nanti Bharada E divonis sesuai tuntutan JPU. (kolase kompas TV)

Jelang sidang vonis, pihak keluarga besar terdakwa Bharada E pun menggelar ibadah bersama sejak Senin (6/2/2023) malam.

Doa ini digelar keluarga besar Bharada E di Manado, Sulawesi Utara.

Keluarga menggelar ibadah di Rumah Eliezer yang berlokasi di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget.

Jelang sidang vonis, keluarga terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menggelar ibadah bersama di Manado, Sulawesi Utara
Dalam doa bersama tersebut, keluarga berdoa agar Bharada E mendapat keadilan dalam sidang vonis nanti.

Keluarga berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kami berharap Richard di sidang ini mendapat keadilan," kata Paman Bharada E, Roy Pudihang dikutip dari youTube KompasTv, Rabu (8/2/2023). 

"Ya kami hanya bisa berharap kiranya Tuhan menolong kami agar Pak Hakim Wahyu bisa meringankan hukuman Richard," lanjutnya. 

Roy Pudihang mengatakan, keluarga yakin jika Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Icad itu sudah berkata jujur.

"Dia sudah berkata jujur apa adanya, apa yang dia ketahui. Kami keluarga tetap berharap akan mendapat keadilan," kata Roy.

Di bagian lain, majelis hakim akan menggelar musyawarah tertutup menjelang sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hakim saat ini tengah mempelajari berkas perkara sidang kelima terdakwa. 

"Terkait dengan perkara ini, Majelis Hakim fokus untuk mempelajari berkas perkara." 

"Setelah itu dipelajari masing-masing Majelis, kemudian dimusyawarahkan," kata Djuyamto, PJ Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (8/2/2023). 

PN Jakarta Selatan juga akan memperketat pengamanan. 

Dalam hal ini PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kemudian, untuk pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan dibatasi.

Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan pada pekan depan. 

Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa mulai Senin, 13 Februari 2023. 

 Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf divonis pada 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa lain, Putri, Ricky, dan Kuat dituntut hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved