Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BAGAIMANA Keselamatan Bharada E Setelah Divonis? Ini Jawaban LPSK dan Alasan 122 Akademisi Mendukung
Keselamatan Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) setelah nanti dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi pertanyaan sebagian
SURYA.co.id - Keselamatan Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) setelah nanti dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi pertanyaan sebagian pendukungnya.
Pasalnya, selama menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E dengan berani melawan mantan atasannya Ferdy Sambo yang diduga masih memiliki kekuatan besar meski sudah dipecat dari Polri.
Akankan Bharada E tetap dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Kepala LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan pihaknya memberikan perlindungan ke Bharada tidak hanya sampai proses peradilan selesai.
Hal ini dirasa perlu karena menurutnya tingkat ancaman akan meningkat setelah pembacaan vonis.
Baca juga: UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya
"Tentu dalam posisi Justice Collaborator (JC), tingkat ancaman ada kemungkinan potensial justru setelah vonis dijatuhkan. Atau nanti ketika yang bersangkutan menjadi narapidana," katanya.
Hasto memastikan tetap akan memberikan perlindungan ke Bharada E dan memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman.
"Iya (Perlindungan tetap diberikan). Kita tentu saja harus berkoordinasi dengan banyak pihak," katanya.
Terlepas dari itu, saat ini LPSK juga sedang menggagas agar diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan yang khusus untuk Justice Collaborator.
"KIta akan mengkoordinasikan dengan kemenkumham dan dengan DPR melalui komisi 3," tegasnya.
Disinggung tentang keamanan keluarga BHarada E, Hasto mengatakan sejauh ini pihak keluarg merasa belum ada masalah yang serius.
Meski demikian, jika sewaktu-waktu mereka meminta perlindungan, LPSK siap memberikan.
"Kami menunggu saja kalau misalnya keluarga memerlukan perlindungan kita akan lakukan," tukasnya.
Di bagian lain, dukungan terhadap Bharada E terus mengalir.
Terbaru, Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.
Ada lima alasan yang disampaikan.
"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Prof Sulistyowati Irianto, perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam keteranga yang diterima, Selasa (7/2/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.
Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.
Ia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.
Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain
Sulistyowati mengatakan Richard Eliezer, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.
Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang.
Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.
Eliezer dinilai mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.
Selanjutnya dukungan uuntuk Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," jelasnya.
Sulistyowati dan 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.
"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," ucapnya.
Pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.
"Kami yakin keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum," ujarnya.
Dilansir dari wawancara dengan Kompas TV, Sulistyowati menilai, sosok Eliezer mencerminkan pemuda dari keluarga sederhana yang sukar meraih cita-citanya.
Pasalnya, di awal karier sebagai polisi, Eliezer malah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Akibatnya, cita-cita Eliezer dan karier ke depannya sebagai polisi harus kandas karena atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
"Eliezer adalah kita, Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya."
"Apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri," kata Sulistyowati dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Sulistyowati menuturkan bahwa dukungannya kepada Eliezer bukan semata-mata secara pribadi saja.
Namun juga mendukung adanya reformasi total dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Khususnya lembaga kepolisian. Sebab banyak pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi."
"Tapi kita ingin reformasi yang total pada lembaga penegakan hukum. Khususnya dalam hal ini adalah kepolisian," terang Sulistyowati.
Perlu diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini akan masuk pada sidang vonis.
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Keluarga Gelar Doa Bersama

Jelang sidang vonis, pihak keluarga besar terdakwa Bharada E pun menggelar ibadah bersama sejak Senin (6/2/2023) malam.
Doa ini digelar keluarga besar Bharada E di Manado, Sulawesi Utara.
Keluarga menggelar ibadah di Rumah Eliezer yang berlokasi di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget.
Jelang sidang vonis, keluarga terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menggelar ibadah bersama di Manado, Sulawesi Utara
Dalam doa bersama tersebut, keluarga berdoa agar Bharada E mendapat keadilan dalam sidang vonis nanti.
Keluarga berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kami berharap Richard di sidang ini mendapat keadilan," kata Paman Bharada E, Roy Pudihang dikutip dari youTube KompasTv, Rabu (8/2/2023).
"Ya kami hanya bisa berharap kiranya Tuhan menolong kami agar Pak Hakim Wahyu bisa meringankan hukuman Richard," lanjutnya.
Roy Pudihang mengatakan, keluarga yakin jika Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Icad itu sudah berkata jujur.
"Dia sudah berkata jujur apa adanya, apa yang dia ketahui. Kami keluarga tetap berharap akan mendapat keadilan," kata Roy.
Di bagian lain, majelis hakim akan menggelar musyawarah tertutup menjelang sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim saat ini tengah mempelajari berkas perkara sidang kelima terdakwa.
"Terkait dengan perkara ini, Majelis Hakim fokus untuk mempelajari berkas perkara."
"Setelah itu dipelajari masing-masing Majelis, kemudian dimusyawarahkan," kata Djuyamto, PJ Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (8/2/2023).
PN Jakarta Selatan juga akan memperketat pengamanan.
Dalam hal ini PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, untuk pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan dibatasi.
Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan pada pekan depan.
Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa mulai Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf divonis pada 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa lain, Putri, Ricky, dan Kuat dituntut hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 122 Akademisi Minta Hakim Vonis Ringan: Tanpa Eliezer, Kematian Brigadir J akan Menjadi Dark Number
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Bharada E
Keselamatan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dukung Bharada E
pembunuhan Brigadir J
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya |
![]() |
---|
Dukungan Untuk Bharada E Bertambah, ICJR Sarankan Hakim Jatuhkan Pidana Paling Ringan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SURAT HARU untuk Bharada E Dibocorkan LPSK Selain Hadiah Ini, Mantan Hakim Sebut Vonis 1 Tahun Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.