Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BAGAIMANA Keselamatan Bharada E Setelah Divonis? Ini Jawaban LPSK dan Alasan 122 Akademisi Mendukung

Keselamatan Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) setelah nanti dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi pertanyaan sebagian

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Keselamatan Bharada E setelah dijatuhi vonis menjadi pertanyaan. Begini tanggapan LPSK. 

SURYA.co.id - Keselamatan Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) setelah nanti dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi pertanyaan sebagian pendukungnya.

Pasalnya, selama menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E dengan berani melawan mantan atasannya Ferdy Sambo yang diduga masih memiliki kekuatan besar meski sudah dipecat dari Polri. 

Akankan Bharada E tetap dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Kepala LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan pihaknya memberikan perlindungan ke Bharada tidak hanya sampai proses peradilan selesai. 

Hal ini dirasa perlu karena menurutnya tingkat ancaman akan meningkat setelah pembacaan vonis.  

Baca juga: UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya

"Tentu dalam posisi Justice Collaborator (JC), tingkat ancaman ada kemungkinan potensial justru setelah vonis dijatuhkan. Atau nanti ketika yang bersangkutan menjadi narapidana," katanya. 

Hasto memastikan tetap akan memberikan perlindungan ke Bharada E dan memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman. 

"Iya (Perlindungan tetap diberikan). Kita tentu saja harus berkoordinasi dengan banyak pihak," katanya. 

Terlepas dari itu, saat ini LPSK juga sedang menggagas agar diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan yang khusus untuk Justice Collaborator.

"KIta akan mengkoordinasikan dengan kemenkumham dan dengan DPR melalui komisi 3," tegasnya. 

Disinggung tentang keamanan keluarga BHarada E, Hasto mengatakan sejauh ini pihak keluarg merasa belum ada masalah yang serius. 

Meski demikian, jika sewaktu-waktu mereka meminta perlindungan, LPSK siap memberikan. 

"Kami menunggu saja kalau misalnya keluarga memerlukan perlindungan kita akan lakukan," tukasnya. 

Di bagian lain, dukungan terhadap Bharada E terus mengalir. 

Terbaru, Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri atas 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved