Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BAGAIMANA Keselamatan Bharada E Setelah Divonis? Ini Jawaban LPSK dan Alasan 122 Akademisi Mendukung
Keselamatan Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) setelah nanti dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi pertanyaan sebagian
Ada lima alasan yang disampaikan.
"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Prof Sulistyowati Irianto, perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam keteranga yang diterima, Selasa (7/2/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.
Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.
Ia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.
Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain
Sulistyowati mengatakan Richard Eliezer, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.
Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang.
Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.
Eliezer dinilai mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.
Selanjutnya dukungan uuntuk Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," jelasnya.
Sulistyowati dan 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.
Bharada E
Keselamatan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dukung Bharada E
pembunuhan Brigadir J
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya |
![]() |
---|
Dukungan Untuk Bharada E Bertambah, ICJR Sarankan Hakim Jatuhkan Pidana Paling Ringan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SURAT HARU untuk Bharada E Dibocorkan LPSK Selain Hadiah Ini, Mantan Hakim Sebut Vonis 1 Tahun Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.