Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya

Ini lah kabar terbaru kondisi Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) menjelang vonis perkara pembunuhan BRigadir J yang akan diputuskan tanggal 15

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeber kondisi Bharada E menjelang vonis hakim di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Menuntut Maruarar, tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa terlalu tinggi kalau kalau melihat apa yang terjadi dan apa yang diberikann Bharada E untuk mengungkap kasus ini.

"Tanpa Eliezer ini tertiutup dan ada ketidakadilan dan kultur kepolisian tidak bisa dibongkar. Ini (Bharada E)  harus juga diberikan reward yang memadai," kata Maruarar. 

Lalu, berapa vonis yang ideal untuk Bharada E

Mantan hakim peradilan umum ini menyebut hukuman satu tahun penjara untuk Bharada E sudah cukup. 

"Saya kira cukup untuk merenungkan bagi Eliezer apa yang terjadi, Sudah memadai apa yang diberikan itu suatu keberanian yang luar biasa. Karena bagaimana pun di Amerika, teledor perlindungannya sudah hilang nyawanya," tukasnya. 

Sejalan dengan Maruarar, Edwin menyebut reward untuk justice collaborator sesungguhnya sudah ada sejak 2011 ketika Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran (SEMA) tentang hal itu. 

Dan dalam SEMA itu diatur salah satu hukuman untuk JC adalah percobaan. 

"Kekeliruannya ketika tuntutan itu masih melihat penerapan pasal dan konteks perbuatan.
Tapi karena dia membantu membongkar kejahatan," tegas Edwin. 

Lihat video selengkapnya

Rame-rame Dukung Bharada E

Di bagian lain, dukungan ke Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) terus mengalir menjelang vonis perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Terbaru dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus peradilan Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, atau lebih berat daripada terdakwa lain.

Padahal, status Richard Eliezer dalam kasus ini adalah sebagai Justice Collaborator (JC).

Menurut Erasmus, ada hal lain yang juga lebih penting dari fenomena pidana ini.

Yakni bagaimana Hakim dan Jaksa bisa menyelamatkan sistem Justice Collaborator (JC) di Indonesia.

Jangan sampai, publik malas untuk menjadi JC di berbagai kasus pidana lain.

Apalagi soal kasus koruptor yang banyak terjadi dan selalu terpendam tanpa adanya pengungkapan.

Ini adalah hal sangat penting untuk disadari para penegak hukum.

Menurut Erasmus, penegak hukum tidak boleh dilema apalagi tidak konsisten terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.

Pasalnya mereka akan bekerja terus di bidang hukum.

"Kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini, meskipun kasus ini juga penting."

"Tapi pesan pentingnya adalah untuk masyarakat luas  jangan takut untuk memberikan keterangan untuk membongkar suatu kasus kejahatan."

"Ini juga penting untuk Hakim dan Jaksa, karena (hakim dan jaksa bisa) mendapatkan keuntungan, kalau kita mau pakai bahasa keuntungan (untuk mengungkap kasus lebih dalam), kan pembuktiannya nanti ada di Jaksa dan di Hakim."

"Jadi kalau Jaksa dan Hakim tidak mendukung sistem JC ya nanti penegakan hukum kita tambah sulit."

"Apalagi kasus-kasus seperti kasus korupsi kasus narkotika yang sangat terorganisir yang sangat susah diungkap, peran JC jadi penting."

"Saya rasa Hakim juga sudah cerdas lah, beliau sudah tahu ya ini kan cuma masalah dukungan."

"Jadi supaya Hakim tahu bahwa Hakim tidak berjalan sendiri, tapi bahwa ada sistem besar yang harus kita selamatkan."

"Jangan sampai nanti orang bilang 'apa pentingnya jadi JC sudah capek-capek ruang sidang mengungkapkan kebenaran tuntutan atau putusannya juga masih berat'."

"Ini pentingnya si JC dalam Sistem Peradilan Pidana" jelas Erasmus dikutip dari Kompas Tv.

Apalagi, dalam hal kepangkatan Richard Eliezer dengan eks Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo.

Tentu kepangkatan mereka terpaut jauh.

"Dalam kasus ini, posisi Bharada E dengan apa namanya pelaku lainnya, FS,  itu perbedaannya adalah 18 jenjang kepangkatan."

"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E di satu lingkungan perbuatan pidana ini."

"Sehingga kalau dibilang apakah beliau (Bharada E alias Richard Eliezer) merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya adalah iya," tegas Erasmus.

Sebelumnya, ICJR bersama PILNET, dan ELSAM mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved