Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Kondisi Bharada E yang Sulit Tidur Jelang Vonis: Tertekan karena Jaksa, Hal Ini Penghiburnya
Ini lah kabar terbaru kondisi Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) menjelang vonis perkara pembunuhan BRigadir J yang akan diputuskan tanggal 15
Hadiah-hadiah seperti surat, sepatu hingga kaus itu dikirimkan pendukung Bharada E yang hadir di persidangan PN Jakarta Selatan.
Sebelum diberikan ke Bharada E, barang-barang itu lebih dahulu diperiksa oleh tim LPSK.
Baca juga: RAME-RAME Dukung Bharada E, Pakar Hukum: Jaksa Emosional dan Egosektoral, Lempar Bola Panas ke Hakim
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk memastikan keamanannya.
Selama ini, LPSK belum mendeteksi adanya barang mencurigakan yang dikirimkan untuk Bharada E.
Namun, ada kiriman yang dipastikan tidak akan diberikan ke Bharada E.
"Kalau makanan jelas tidak bakal sampai ke Richard.
Karena makanan kan hanya dari LPSK. Tidak ada pihak di luar LPSK yang boleh memberi makanan," sebut Edwin Partogi.
Salah satu hadiah untuk Bharada E itu adalah surat berikut daftar komenan netizen berikut ini:
"Doa buat Icad dari keluarga online
We love you Icad
Torang deng Icad.
Dear Icad, ini adalah sebagian doa-doa yang dikirimkan oleh orang-orang yang sayang sama Icad. Mereka komen di video tiktok yang aku upload. Mereka ingin Icad tahu bahwa banyak yang sayang sama Icad. Icad gak sendirian. Ada kami yang berjuang bersama dalam doa. Kami percaya Tuhan menjawab doa ketika kami bersepakat meminta hal yang sama. Tetap semangat ya dek,
jaga kesehatan. Tuhan memberkati"
Ramainya dukungan untuk Bharada E ini ditanggapi mantan hakim Maruarat Siahaan.
Menurut Maruarar, simpati masyarakat ini menunjukkan kepercayaan yang sangat tinggi terhadap eliezer yang telah mampu menembus skenario yang disusun Ferdy Sambo,
Menurut Maruarar, sesungguhnya posisi Bharada E sebagai justice collaborator ini bisa mengungkap kebuntuan ketika menghadapi tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tertentu karena ketertutupan dan juga bisa diredam orang-orang karena kekuasaan.
"JS harus diakui, karena sebenarnya di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu kewenangan LPSK dan rekoemnfdasi LPSK ke penuntut umum," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.