Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

STRATEGI Ferdy Sambo Terbebas Vonis Mati Dibongkar IPW, Brigjen yang Dikuak Mahfud MD Cuma Pelaksana

Strategi rumit Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati dan seumur hidup diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membongkar strategi Ferdy Sambo terbebas dari hukuman maksimal. 

Terbaru, Mahfud MD memberikan tanggapan singkat soal isu 'gerakan bawah tanah' untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dia meminta publik menunggu vonis tersebut. "Tunggu vonis," ujar Mahfud singkat saat ditanya media di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, meminta Mahfud MD membuka identitas pelaku "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Adapun Mahfud sebelumnya mengaku mendeteksi ada "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

“Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan Pak Mahfud makanya langsung saja disebut siapa namanya kemudian diproses dan mungkin dilaporkan kepada yang punya otoritas yang berwenang untuk proses itu. Gitu aja supaya fair,” kata Rasamala di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Sebab, menurutnya, adanya opini tersebut dapat membahayakan proses persidangan yang sedang berjalan.

Apalagi, Rasamala mengatakan, para pengacara terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), serta hakim telah bekerja keras dari pagi sampai malam untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.

“Karena kalau memang tujuannya adalah untuk mempengaruhi dan itu menghambat pemeriksaan ini, itu justru membahayakan proses yang sedang berjalan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Mahfud secara lebih rinci menjelaskan maksudnya menyampaikan adanya isu gerakan bawah tanah itu.

Rasamala hanya memastikan pihaknya saat ini fokus pada proses hukum secara substansi.

“Saya nggak paham (tujuannya), itu kan musti dikonfirmasi ke Pak Mahfud ya. Tapi sih kalau saya lihat Pak Mahfud kemarin menyatakan itu ada dua perspektif, satu ada yang mau memperberat, ada yang mau memperingan. Tapi maksudnya apa secara detil kita kan juga tidak tahu,” ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Minta Mahfud Ungkap Identitas Pelaku “Gerakan Bawah” Vonis Ferdy Sambo"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved