Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Ringan Kasus Obstruction of Justice, Cuma 1 Tahun
Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, dituntut ringan dalam kasus Abstruction of Justice. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, yang dituntut ringan dalam kasus Abstruction of Justice.
Diketahui, enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023).
Dari keenam terdakwa, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang paling ringan, yakni 1 tahun penjara.
Berikut profil dan biodata mereka.
1. Arif Rachman Arifin
AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya menjabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Dan gara-gara terjerat kasus penembakan Brigadir J, ia kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Melansir dari Wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin lahir 23 Juni 1980.
Ia adalah perwira menengah Polri yang sejak 4 Aguatus 2021 mengemban amanat sebagai Pamen Yanma Polri.
Arif, lulusan Akpol 2001 ini berpengalaman dalam bidang Reserse.
Jabatan terakhirnya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Riwayat Pendidikan:
- Akpol (2001)
- PTIK
- Sespimmen
Riwayat Jabatan:
- Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Kapolres Karawang Polda Jabar (2019)
- Kapolres Jember Polda Jatim[2] (2020)
- Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021)
- Pamen Yanma Polri (2022)
Tanda Jasa:
- Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
- Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Kebaktian Sosial