Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Soleman B Ponto, Pakar Intelijen yang Akui Bharada E Diperalat Ferdy Sambo: Mantan Jenderal

Inilah profil dan biodata Soleman B Ponto, Pakar Intelijen yang mengakui Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) memang diperalat Ferdy Sambo.

Editor: Musahadah
kolase youtube metro TV/Kompas TV
Soleman B Ponto, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang mengakui Bharada E diperalat Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Soleman B Ponto, Pakar Intelijen yang mengakui Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) memang diperalat Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Penegasan Soleman B Ponto ini menanggapi pleidoi Bharada E yang menyebut dia memang diperalat Ferdy Sambo. 

Dalam pleidoinya, Bharada E mengaku bahwa dia sebagai prajurit berpangkat rendah selama ini memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat dipercaya dan dihormati. Namun, ternyata dia hanya diperalat saja. 

"Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," katanya. 

Bharada E juga menyebut bahwa di kesatuan dia diajarkan untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, Hanya berserah pada kehendak Tuhan.

Baca juga: ARTI Ekspresi Hakim Wahyu saat Menyaksikan Pleidoi Bharada E Diungkap Pakar, Tertekan Seperti JPU?

"Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi."

Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada E

Bharada E juga mengungkap sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, dia dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan. 

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya “membabi buta”, maka siang hari ini, saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," tukasnya. 

Menurut Soleman B Ponto, apa yang disampaikan Bharada E  memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. 

Materi  dari PP ini menurun atau mencontoh Undang-Undang tentang Disiplin Militer. 

"Disitu diatur betul tentang hubungan atasan bawahan. Bawahan wajib patuh dan taat kepada atasan, tanpa membantah perintah atau putusan. Atasan dapat mengambil tindakan fisik kalau perintahnya tidak dilakukan," tegas Soleman B Ponto dikutip dari tayangan Kontroversi Metro TV pada Kamis (26/1/2022). 

Menurut Soleman, aturan ini sifatnya mengikat. 

Berbeda dengan Peraturan Kapolri yang hanya bisa dilakukan apabila yang bertugas itu di belakang meja.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved