Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

STRATEGI Ferdy Sambo Terbebas Vonis Mati Dibongkar IPW, Brigjen yang Dikuak Mahfud MD Cuma Pelaksana

Strategi rumit Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati dan seumur hidup diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membongkar strategi Ferdy Sambo terbebas dari hukuman maksimal. 

SURYA.CO.ID - Strategi rumit Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati dan seumur hidup diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Adanya sosok brigadir jenderal (Brigjen) yang pernah disebut Menkopolhukam Mahfud MD mencoba mempengaruhi vonis Ferdy Sambo, menurut IPW itu hanya seorang pelaksana di lapangan. 

Menurut Sugeng Teguh Santoso, saat ini ada kekuatan besar yang mencoba menghindarkan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal.

"Komplikasi kasus Sambo itu sudah bisa diprediksi oleh aparat penegak hukum, polisi atau institusi polisi," ungkap Sugeng dikutip dari tayangan Ni Luh di channel youtube Kompas TV, Rabu (1/2/2023). 

Dikatakan Sugeng, sejak ditetapkan tersangka, Sambo sudah melakukan lobi-lobi dengan jaringan yang dimiliki, yakni mantan Satgasus Polri. 

Baca juga: BIODATA Soleman B Ponto, Pakar Intelijen yang Akui Bharada E Diperalat Ferdy Sambo: Mantan Jenderal

"Yang beredar namanya itu kan ada di daftar satgasus 420 sekian orang," kata Sugeng tanpa mau menyebut nama yang dimaksud. 

Menurut Sugeng, Sambo sebagai polisinya polisi yang memegang banyak dugaan pelanggaran termasuk perwira tinggi, tentu dia tidak mau tenggelam sendiri.

Dia kerap melemparkan tanda (sign) sebagai bentuk perlawanannya. 

Perlawanan pertama Sambo ketika dia ditetapkan tersangka dan muncul diagram konsorsium judi 303, Sambo melawannya dengan membuat versi lain. 

Lalu, perlawanan kedua ketika ada isu perlindungan (back up) ilegal mining dengan munculnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditandatangani.  

Menjelang sidang Sambo mengakui adanya LHP itu dan meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat yang berwenang, 

Namun, seminggu kemudian dia justru menyatakan tidak berwenang terkait hal itu. 

"IPW membaca bahwa sign itu sudah sampai dan sudah terjadi komunikasi. Bahwa sambo menginginkan dirinya tidak dihukum berat," ungkap Sugeng. 

Lalu, dengan siapa Sambo berkomunikasi itu, Sugeng dengan tegas menyebut petinggi Polri. 

"Diungkap Pak Mahfud MD soal sosok Brigjen itu hanya pelaksana saja. Potensi goncangan Sambo di Mabes Polri, bukan pada Polda atau satwil setingkat Polres," ungkap Sugeng. 

Perlawanan Sambo lainnya yakni dengan adanya gugatan yang dilayangkan ke presiden dan Kapolri terkait pemberhentian dirinya dari Polri. 

Lalu, perlawanan yang paling tampak adalah ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. 

Sugeng melihat, tuntutan itu sebagai bukti berhasilnya tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo

Hal ini terlihat dari tidak adanya hal yang meringankan di tuntutan, namun Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut Sugeng, masyarakat awam melihat tuntutan seperti ini akan berpendapat bahwa kalau tidak ada hal yang meringankan harusnya dihukum mati. 

Namun tidak demikian menurut Sugeng. Justru tidak adanya hal yang meringankan saja dihukum tuntutan seumur hidup. 

Berarti ketika nantinya ada hal yang meringankan hukuman Sambo layak untuk diturunkan. 

"Kalau ada yang meringankan, ada alasan yuridis dan sosiologis menurunkan dong," katanya. 

Dari tuntutan ini, Sugeng melihat tanda-tanda jaksa memang sengaja memberikan ruang pada hakim untuk mengisi hal yang meringankan ini, untuk kemudian menurunkan hukumannya. 

"Hakim tidak perlu diintervensi. Dengan disodori tuntutan seumur hidup tanpa ada yang meringankan, hakim berwenang untuk atas nama keadilan, sambo bersalah, tapi ada yang menurunkan sanksi pidana yang dikenakan," tegas Sugeng. 

Menurut Sugeng hal itu membuktikan bahwa strategi yang dibuat Ferdy Sambo ini rumit.   

"Ini strategi rumit, orang awam tidak paham. Kalau tidak ada yang meringanka, hukuman mati. Kalau ada yang meringankan justru boleh di bawahnya," katanya. 

Apakah itu berarti nantinya vonis akan lebih rendah dari hukuman seumur hidup? 

Sugeng memperkirakan demikian. "Iya. Angka ini," katanya. 

Apalagi, lanjut Sugeng, dilihat dari tuntutan terdakwa lain, seperti Putri Candrawathi, Kuat Marug dan RIcky Rizal, ada disparitas yang sangat besar. 

Putri, KUat dan Ricky hanya dituntut delapan tahun penjara.  

Padahal, lanjut Sugeng, dalam konsep disparitas sangsi pidana, perbedaan sanksi pidana untuk para pelaku yang terbukti bersama-sama melakukan, kalau intelektual dader dan peserta lain sebagai pendukung tidak boleh terlalu jauh.

"Ini disparitasnya jauh. Nanti putusan jadi beban hakim untuk mempertimbangakn rasa keadilan.
Tergantung hakim, mau PC dinaikkan, Sambo tetap, atau Sambo diturunkan PC maju sedikit lagi," tukas Sugeng. 

Yang pasti, lanjut Sugeng, saat ini semua pihak masih bergerak sampai pertarungan selesai.  

Lihat video selengkapnya: 

Pernyataan Terbaru Mahfud MD

Ini lah pernyataan terbaru Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  mengenai isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, isu adanya gerakan bawah tanah di kasus Ferdy Sambo kali pertama dimunculkan Mahfud MD pekan lalu.   

Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan bawah tanah untuk Ferdy Sambo itu sebagai gerilya.

Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

Terbaru, Mahfud MD memberikan tanggapan singkat soal isu 'gerakan bawah tanah' untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dia meminta publik menunggu vonis tersebut. "Tunggu vonis," ujar Mahfud singkat saat ditanya media di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, meminta Mahfud MD membuka identitas pelaku "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Adapun Mahfud sebelumnya mengaku mendeteksi ada "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

“Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan Pak Mahfud makanya langsung saja disebut siapa namanya kemudian diproses dan mungkin dilaporkan kepada yang punya otoritas yang berwenang untuk proses itu. Gitu aja supaya fair,” kata Rasamala di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Sebab, menurutnya, adanya opini tersebut dapat membahayakan proses persidangan yang sedang berjalan.

Apalagi, Rasamala mengatakan, para pengacara terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), serta hakim telah bekerja keras dari pagi sampai malam untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.

“Karena kalau memang tujuannya adalah untuk mempengaruhi dan itu menghambat pemeriksaan ini, itu justru membahayakan proses yang sedang berjalan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Mahfud secara lebih rinci menjelaskan maksudnya menyampaikan adanya isu gerakan bawah tanah itu.

Rasamala hanya memastikan pihaknya saat ini fokus pada proses hukum secara substansi.

“Saya nggak paham (tujuannya), itu kan musti dikonfirmasi ke Pak Mahfud ya. Tapi sih kalau saya lihat Pak Mahfud kemarin menyatakan itu ada dua perspektif, satu ada yang mau memperberat, ada yang mau memperingan. Tapi maksudnya apa secara detil kita kan juga tidak tahu,” ujarnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Minta Mahfud Ungkap Identitas Pelaku “Gerakan Bawah” Vonis Ferdy Sambo"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved