Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DUPLIK Kuat Maruf: Bantah Dijanjikan Uang dan Ponsel Ferdy Sambo, Jelaskan 'Duri dalam Rumah Tangga'

Tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya pernah dijanjikan uang dan ponsel oleh Ferdy Sambo.

Editor: Musahadah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf saat menjalani sidang. Terbaru, Kuat Maruf membantah dijanjikan uang dan ponsel oleh Ferdy Sambo. 

"Suruh mengaku," jawab Kuat Maruuf

"Kenapa? Memangnya apa yang ditanyakan penyidik sampai Anda tidak mau menjawab itu kenapa?" tanya JPU.

"Saya takutlah, takut sama bapak (Ferdy Sambo)," jawab Kuat.

"Takut sama Ferdy Sambo sampai Anda tetap pada skenario," tanya JPU.

"Iyalah," jawab Kuat Maruuf.

 "Sekuat itu saudara memegang janji kepada Ferdy Sambo," kata JPU.

"Iya saya takut sama bapak," jawab Kuat Maruuf.

Kemudian JPU kembali bertanya pada saat itu apakah suadara Kuat Maruuf tahu jadi orang terakhir yang tidak mengakui. Yang lain sudah pada ngaku skenario Ferdy Sambo.

"Apakah Anda sudah diberitahukan kepada penyidik terkait hal itu?"

"Betul, sudah diberitahukan (Orang terakahir yang belum ngaku)," kata Kuat.

"Tetap nggak ngaku?" tanya JPU.

"Nggak ngaku," jawab Kuat

"Kuat banget ya kaya namanya. Memegang janji," tanya JPU.

"Ya intinya saya tidak mau jadi orang pengkhianat udah gitu aja," tegas Kuat.

Soal Ucapan "Duri dalam Rumah Tangga" 

Dalam pledoi-nya, Kuat Maruf membantah rumor perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
Dalam pledoi-nya, Kuat Maruf membantah rumor perselingkuhan dengan Putri Candrawathi. (kolase kompas TV)

Kuat Ma'ruf membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lewat pengacaranya, Kuat menegaskan, ucapan soal "duri dalam rumah tangga" yang dia sampaikan ke Putri Candrawathi tak terkait dengan pengetahuannya soal perselingkuhan.

Ini disampaikan pengacara Kuat dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.

Kuat mengakui bahwa sesaat setelah terjadi peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), dia menghampiri Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah.

Seketika, Kuat menganjurkan istri Ferdy Sambo tersebut supaya melapor ke suaminya agar tak ada "duri" dalam rumah tangga.

Saat itu, Kuat memang tak tahu peristiwa apa yang baru terjadi.

Namun, melihat kondisi Putri, dia menduga bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Yosua.

Sebab, sesaat sebelum mendapati Putri terduduk lemas, Kuat melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga lantai dua.

Bahkan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut sempat mengejar Yosua yang berlari menghindarinya.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar pengacara Kuat.

Kuat Ma'ruf pun mempertanyakan tudingan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Yosua.

Sebab, menurut mereka, jaksa tak punya bukti maupun petunjuk soal perselingkuhan tersebut.

Pihak Kuat menyebut, dalil jaksa mengenai perselingkuhan itu hanya imajinasi belaka.

"Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tutur pengacara Kuat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.

Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma'ruf.

Sebab, sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Padahal, saat itu ART Ferdy Sambo tersebut tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah itu.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Adapun dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU.

Tuntutan tersebut sama besarnya dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Kuat membantah dirinya tahu soal perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Kuat juga membantah telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Untuk itu, Kuat meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara ini.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Kuat dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved