Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PLEDOI Kuat Maruf: Minta Divonis Bebas dan Ceritakan Kebaikan Brigadir J yang Bantu Biayai Sekolah

Dalam pledoi yang dibacakan Kuat Maruf saat menjalani persidangan hari ini, Selasa (24/1/2023), dia meminta untuk divonis bebas.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Kuat Maruf kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

SURYA.CO.ID - Dalam pledoi yang dibacakan Kuat Maruf saat menjalani persidangan hari ini, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia meminta untuk divonis bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, tindakan kliennya tidak terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kuat Maruf mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara, sama dengan Bripka Ricky dan Putri Candrawathi.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP, " kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam persidangan, Selasa (24/1/2023), melansir Tribunnews.

Baca juga: UPDATE Sosok Brigjen Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Diduga Eks Satgasus Merah Putih, IPW Tak Kaget

Atas kesimpulan itu, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Maruf dalam perkara ini.

"Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Irwan.

Kuasa hukum Kuat Maruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ucapnya.

Kendati jika memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Maruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap dapat divonis seadil-adilnya.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.

Baca juga: AKHIRNYA Presiden Jokowi Jawab Permohonan Ibu Bharada E Soal Tuntuntan 12 Tahun: Saya Tidak Bisa

Selain itu, dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Kuat Maruf juga sempat menceritakan mengenai kebaikan Brigadir J selama dia hidup.

Kuat Maruf mengatakan, Brigadir J pernah membantu membiayai sekolah sang anak, saat dirinya tidak bekerja selama dua tahun.

"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat.

Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir J semasa hidupnya.

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved