Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Paling Berat Kasus Obstruction of Justice
Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut paling berat terkait kasus obstruction of justice. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang dituntut paling berat terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dari enam terdakwa, mereka berdua dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Diketahui, enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadi J telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa diantarannya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang dituntut hukuman paling berat.
Berikut profil dan biodata mereka.
1. Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020 sampai sekarang.
Dia lahir pada 16 Maret 1974 atau kini usianya 48 tahun.
Hendra lahir di Bandung, Jawa Barat.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akpol 1995.
Dia memiliki pengalaman dalam propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri. Wikipedia
Sosok Hendra sebelumnya diduga oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melakukan intimidasi terhadap keluarga dan melarang peti jenazah dibuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.